Jaksa Agung Burhanuddin (doc/foto)
IPNews. Jakarta. Jaksa Agung Burhanuddin kembali mengingatkan pola hidup sederhana dan bijak menggunakan media sosial (medsos) menjadi budaya insan Adhyaksa. Himbauan ini juga pernah disampaikan mantan Jamdatun itu diawal.menjabat sebagai Jaksa Agung RI.
“Melalui pola hidup sederhana, Jaksa akan menghasilkan profesionalisme dan integritas dalam bekerja seperti disiplin waktu, tanggung jawab, taat aturan, inisiatif, dan kreativitas, sehingga nantinya sosok Jaksa semakin dekat dengan masyarakat.
Kesederhanaan mengajarkan untuk selalu hidup bersyukur atas kenikmatan yang diperoleh setiap harinya,” ujar Burhanuddin melalui keterangan tertulis sebagaimana disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (11/3/2023)
Burhanuddin menekankan dalam
melaksanakan pekerjaan sebagai aparat penegak hukum, pola hidup sederhana penting sekali dilakukan oleh seorang Jaksa.
Belum lama ini gaya hedonis menjadi sorotan publik, khususnya pejabat negara dan keluarganya. Hal ini menjadi perhatian serius Presisen RI Joko Widodo.
Presiden RI Joko Widodo dalam arahannya mengingatkan aparat negara untuk menjaga gaya hidup agar tidak bermewah-mewahan. Presiden RI mengatakan gaya hidup mewah itu harus “direm” demi tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat yang sedang susah.
Selain itu, Presiden RI juga meminta pimpinan kementerian/lembaga untuk mewujudkan “hidup sederhana” dalam setiap kebijakan. Presiden RI Joko Widodo menginstrusikan kepada seluruh menteri dan kepala lembaga untuk mendisplinkan aparat di bawahnya dan memberitahukan hal-hal yang boleh
maupun tidak dapat dilakukan.
Sementara di Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Aparat Penegak Hukum lainnya, Presiden RI meminta untuk membenahi kondisi internal lalu kemudian
menyelesaikan dan membersihkan kementerian/lembaga lainnya. Presiden RI mengatakan agar setiap pimpinan kementerian/lembaga menekankan kepada seluruh jajarannya untuk jangan
pamer kekuasaan dan jangan pamer kekayaan.
Tindaklanjuti Arahan Presiden
Menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo, Jaksa Agung Burhanuddin mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup
Sederhana.
Hindari Prilaku Koruptif
Adapun maksud dari instruksi ini adalah dalam rangka membangun dan
membudayakan pola hidup sederhana bagi seluruh pegawai Kejaksaan sebagai salah satu cara mencegah terjadinya perilaku koruptif dan perbuatan tercela lainnya, sekaligus menjadikan setiap pegawai
Kejaksaan menjadi contoh teladan bagi keluarga dan lingkungannya, serta menjadi pengendalian dan introspeksi bagi insan Adhyaksa agar tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan terlebih lagi perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan masyarakat.
Dalam instruksinya, Jaksa Agung meminta agar seluruh insan Adhyaksa untuk menghindari gaya hidup konsumtif dengan tidak membeli/memakai/memamerkan barang-barang mewah, serta menghindari timbulnya kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto / video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan.
Jaksa Agung menuturkan bahwa pekerjaan seorang Jaksa adalah bentuk pengabdian yang kelak nantinya akan terukir dalam perjalanan karir dan menjadi suatu kebanggaan.
Dalam melaksanakan pekerjaannya, pola hidup sederhana penting sekali dilakukan oleh seorang Jaksa.
“Melalui pola hidup sederhana, Jaksa akan menghasilkan profesionalisme dan integritas dalam bekerja seperti disiplin waktu, tanggung jawab, taat aturan, inisiatif, dan kreativitas, sehingga nantinya sosok Jaksa semakin dekat dengan masyarakat,” ujarnya.
Dia menegaskan kesederhanaan mengajarkan untuk selalu hidup bersyukur atas kenikmatan yang diperoleh setiap harinya.
Menurutnya sederhana adalah sikap yang mampu mencegah dari perilaku boros, tamak, dan rakus sehingga perilaku sederhana adalah kunci pengendalian diri untuk membangun integritas institusi. Sikap sederhana insan Adhyaksa dengan sendirinya akan membangun integritas sebagai seorang penegakan hukum.
Selain pola hidup sederhana, Jaksa Agung juga menginstrusikan kepada seluruh insan Adhyaksa untuk berhati-hati mengunggah sesuatu di akun media sosial, serta bijaksana dalam penggunaan
media sosial sebagai salah satu contoh sarana untuk berkomunikasi.
Jaksa Agung meminta setiap arahan yang diberikannya diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, dan arahan mengenai bijak dalam media sosial ini telah diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 41 Tahun 2021.
Jaksa Agung meminta seluruh insan Adhyaksa wajib memperhatikan etika, adab dan sopan santun dalam menggunakan media sosial. Setiap insan Adhyaksa diminta untuk mencermati setiap unggahan di media sosial sehingga tidak mengandung hal-hal yang bersifat SARA, radikalisme, kebohongan, berita palsu, menyerang pribadi orang lain, atau bertentangan dengan kebijakan instruksi pemerintah. (Wan)