IPNews. Jakarta. Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pihak swasta berinisial GHS sebagai tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026.
“Setelah melakukan pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS (Glory Harimas Sihombing), selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Syarief menjelaskan, GHS diduga bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana melakukan pengaturan penjualan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
“Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah kepada saudara DH yang diberikan secara tunai yang bersumber dari mitra-mitra BGN,” ujarnya.
Atas perbuatannya, GHS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e UU Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik menahan GHS selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Jampidsus Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya; pihak swasta Asep Yusuf Soemantri; serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono. (Wan)

