Oplus_0

IPNews. Jakarta. Aksi damai ratusan jurnalis yang tergabung Solidaritas Media untuk Penegakan Hukum mendatangi Gedung PERADI Tower, Jakarta. Jumat (14/8/2026). Dalam Aksi tersebut mereka mendesak Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menindak tegas oknum advokat berinisial ID alias Iki Dulagin yang dilaporkan terkait dugaan intimidasi terhadap wartawan serta sejumlah dugaan pelanggaran etik.

Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi, (FORMASI) Jalih Pitoeng, selaku koordinator aksi mengatakan aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap sejumlah wartawan yang disebut mengalami dugaan ancaman, intimidasi hingga percobaan penyuapan ketika menjalankan tugas jurnalistik.

“Kawan-kawan jurnalis harus bebas dari segala bentuk intervensi dan intimidasi,” ujar Jalih di lokasi aksi.

Kemerdekaan pers telah dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Pasal 28F UUD 1945. Ia juga mengingatkan adanya ketentuan pidana terhadap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.

Jalih meminta Dewan Kehormatan PERADI, di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan, memeriksa laporan terhadap advokat tersebut secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan kode etik profesi.

“Kami meminta Dewan Kehormatan PERADI memberikan putusan yang adil dan objektif demi menjaga marwah profesi advokat,” ujarnya.

Aduan Dugaan Pelanggaran Etik

Selain aksi solidaritas wartawan, seorang warga bernama Lisa, didampingi kuasa hukumnya dari Firma Hukum NU Bogor Raya, juga berencana menyampaikan pengaduan etik terhadap Iki Dulagin kepada Dewan Kehormatan PERADI.

Lisa menuding terdapat sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan advokat tersebut ketika bertindak sebagai kuasa hukum mantan suaminya, Danny Septriadi Djayaprawira.

Dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan manipulasi data, kecurangan dalam proses hukum, hingga dugaan penghasutan terhadap anggota keluarganya.

Lisa mengaku persoalan tersebut telah berlangsung sejak proses perceraian pada 2021.

“Saya tidak pernah menerima surat panggilan sidang secara patut dari pengadilan, namun proses perceraian tiba-tiba diputus secara verstek,” kata Lisa.

Ia juga mengklaim adanya perubahan status administrasi pada KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang menurutnya terjadi tanpa sepengetahuannya.

Lisa kemudian mempersoalkan sengketa aset berupa rumah warisan dari almarhum ayahnya. Menurut dia, rumah tersebut telah dinyatakan sebagai harta bawaan miliknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Lisa menyebut perkara tersebut telah diperiksa mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung dalam perkara Nomor 222.

Namun, berdasarkan data yang disebut berasal dari BPN Jakarta Utara tertanggal 12 Juni 2025, Lisa menduga terdapat pengajuan pemblokiran terhadap sertifikat rumah warisan tersebut oleh Iki Dulagin yang bertindak sebagai kuasa hukum mantan suaminya.

Ia juga menuding advokat tersebut menghasut anak sulungnya untuk mengajukan gugatan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Serang. Gugatan tersebut, menurut Lisa, kemudian ditolak pada tingkat pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi.

Tempuh Jalur Hukum

Lisa mengatakan dirinya telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi terkait dugaan penyerobotan, pemalsuan, dan perampasan aset.

Ia berharap pengaduan etik yang disampaikan kepada PERADI dapat diperiksa secara menyeluruh dan menghasilkan keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya berharap PERADI berlaku adil. Sebagai profesi yang terhormat, advokat seharusnya menolong orang secara profesional, bukan justru memanipulasi data dan merampas hak ahli waris yang sah,” ujarnya.

Hingga aksi berakhir, massa membubarkan diri secara tertib. Aparat keamanan turut melakukan pengamanan untuk memastikan aksi berlangsung aman.

Berita ini diturunkan indoposnews.com masih membuka ruang kepada para pihak terkait, namun mengenai tuduhan intimidasi, manipulasi data, penyerobotan, pemalsuan, perampasan aset, maupun pelanggaran etik dalam berita ini masih berupa dugaan dan klaim pihak pelapor. Kepastian mengenai benar atau tidaknya tuduhan tersebut tetap bergantung pada hasil pemeriksaan Dewan Kehormatan PERADI dan proses hukum yang berlaku. (Her)