Dua terdakwa kredit fiktif saat persidangan di pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. (foto/ist)
IPNews. Jakarta. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) memastikan akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan upaya hukum banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Upaya banding tersebut terhadap seluruh terdakwa kasus korupsi kredit fiktif bank BUMN (BRI).
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakarta Pusat, Ruri Febrianto, pasca putusan hakim terhadap terdakwa Maria Lastry Gultom, dan Li Putri Nazara.
“Kita akan ajukan banding atas putusan semua terdakwa,” ujar Ruri saat memberikan keterangan di kantor Kejari Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Langkah agresif dari pihak penuntut umum ini diambil setelah melakukan pertimbangan dan analisis mendalam terhadap amar putusan yang dibacakan majelis hakim pada persidangan Senin (28/9/2026) lalu.
Jaksa menilai upaya banding ini diperlukan demi menguji kembali keadilan hukum atas skandal korupsi yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp122 miliar itu.
Banding yang diajukan jaksa ini terkait vonis terhadap seluruh terdakwa yakni:
Maria Lastry Gultom: Terdakwa yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp750 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp122 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Li Putri Nazara: Anak dari Maria yang divonis 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta, namun dibebaskan dari pidana tambahan uang pengganti.
Frengki Hasoloan Sianturi: Mantan Relationship Manager BRI yang pada persidangan terpisah telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Skandal Dokumen
Kasus korupsi yang menjadi dasar pengajuan banding ini merupakan skandal manipulasi dokumen perbankan yang masif. Para pelaku terbukti menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) dan kontrak pekerjaan fiktif untuk menyedot fasilitas kredit dari bank pelat merah.
Modus tersebut bahkan nekat mencatut nama dan proyek di tiga instansi besar negara, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kerugian fantastis sebesar Rp122 miliar ini juga telah diperkuat oleh hasil audit resmi pemerintah per 10 Maret 2026.
Melalui memori banding yang akan diajukan pihak Korps Adhyaksa di tingkat Pengadilan Tinggi ini, demi memastikan hukuman yang dijatuhkan benar-benar setimpal dengan dampak kerugian besar yang dialami oleh negara.
Sebelumnya JPU dalam tuntutanya menjatuhkan pidana terdakwa Maria Lastry Gultom selama 13 tahun serta pada perkara serupa dengan persidangan terpisah, Terdakwa , Li Putri Nazara dituntut 10 tahun penjara. Sedangkan untuk terdakwa Frengki Hasoloan Sianturi dituntut (5/8) selama 8 tahun penjara. (Her)

