IPNews. Pangkalan Bun. Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kejari Kobar) yang dikomadoi Dr Nurwinardi SH. MH. berhasil menangkap dan mengamankan tersangka berinisial SI yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dalam perkara dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pabrik Tepung Ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat.

Penangkapan DPO SI tersebut saat berada di salah satu rumah di Kota Malang, Jawa Timur, pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. “ujar Nurwinardi dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).

Setelah diamankan, SI dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk menjalani pemeriksaan awal. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Kotawaringin Barat untuk menjalani proses hukum. Saat ini SI telah ditahan di Rutan Kelas IIB Pangkalan Bun selama 20 hari ke depan. ungkap Nurwinardi

“Keberhasilan pengamanan dan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik dalam rangka mempercepat proses penyidikan serta memastikan keberadaan dan menghadirkan tersangka untuk kepentingan proses hukum,”.

Nurwinardi menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Pabrik Tepung Ikan Sungai Kapitan, Kabupaten Kotawaringin Barat, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2016.

Nilai pekerjaan perencanaan proyek tersebut sebesar Rp147.867.500.- Sementara nilai pekerjaan pembangunan mencapai Rp5.419.699.000.-

Menurut Nurwinardi, SI diduga berperan dalam perencanaan mesin tepung ikan bersama terdakwa DP tanpa kontrak dan keahlian.

“Atas pembayaran tersebut tersangka SI menerima pembayaran sejumlah uang dari terdakwa DP,” ungkapnya

Dalam tahap pengadaan dan instalasi mesin, SI juga disebut bekerja sama dengan PT Cipta Raya Kalimantan tanpa kontrak dan addendum. Selanjutnya SI melakukan pengadaan dan instalasi mesin tepung ikan di Pabrik Tepung Ikan Sungai Kapitan. Namun, mesin yang dipasang diduga tidak sesuai spesifikasi.

“Tersangka SI juga menerima pembayaran sejumlah uang dari terdakwa MR,” pungkasnya.

Kajari Kobar juga menjelaskan, bahwa dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara. Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, kerugian negara mencapai Rp2.857.096.171,72.-

“Akibat dari perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebagaimana hasil audit penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat sebesar Rp2.857.096.171,72,-

SI disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

SI juga disangkakan secara alternatif melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dr Nurwinardi menegaskan Kejari Kotawaringin Barat akan terus melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan hukum.

“Kami terus berkomitmen meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi secara profesional, berintegritas, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,.

Dia juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam mencegah dan memberantas praktik korupsi demi mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. pungkasnya. (Wan/bs)