Tiga petinggi Blueray Cargo dalam sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakpus (22/6)

IPNews. Jakarta, Tiga Petinggi Blueray Cargo dituntut 2 Tahun 6 bulan hingga 3 Tahun Penjara terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada tahun 2025–2026. Terdakwa John Field selaku pimpinan Blueray Cargo dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, sedangkan Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta, subsider 80 hari kurungan dan terdakwa Andri dituntut penjara 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta, subsider 80 hari kurungan.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Surya Dharma Tanjung meyakini,” Ketiga terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana pemberian suap kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai guna memperoleh kemudahan dan percepatan pengeluaran barang impor milik perusahaan.

“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin. (22/6/2026)

“Para terdakwa telah memberikan sejumlah uang dan fasilitas kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar memperoleh keistimewaan dalam proses pengeluaran barang impor, ungkap JPU

Nilai suap yang diberikan mencapai lebih dari Rp63 miliar. Rinciannya, uang sebesar Rp61,3 miliar diserahkan dalam bentuk dolar Singapura, ditambah pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Barang mewah yang diberikan antara lain jam tangan merek TAG Heuer dan satu unit mobil Mazda CX-5.

Menurut jaksa, pemberian uang dan fasilitas tersebut bertujuan agar barang impor milik Blueray Cargo dapat lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan.

“Para terdakwa memiliki kerja sama yang erat dan saling menginsafi dalam mewujudkan perbuatan pidana pemberian suap tersebut,” ujar jaksa

Dalam dakwaan disebutkan, suap diduga diberikan kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar. Ketiganya saat ini masih berstatus tersangka dan belum menjalani persidangan.

JPU menyatakan ketiganya terbukti melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa dan penasihat hukumnya pada pekan mendatang. (Her)