IPNews. Jakarta. Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menolak Permohonan Justice Collaborator (JC) dari Penasihat Hukum Tersangka Sony Sonjaya (SS) terkait perkara korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penolakan penyidik atas permohonan JC dari tersangka SS tersebut dikarenakan tidak memenuhi syarat perundang-undangan,

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Anang Supriatna kepada wartawan di Lobi Gedung Bundar Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (23/06/2026).

Anang dalam penjelasannya kepada wartawan menyampaikan, “Justice Collaborator adalah orang yang terlibat dalam suatu tindak kejahatan terorganisir yang melibatkan lebih dari dua orang dan merupakan individu yang sangat penting karena dapat membongkar suatu kejahatan dan tentunya dapat menyediakan bukti guna menyeret tersangka lainnya.

Penjelasan tersebut sebagaimana menimbang ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakukan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) serta Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-1964/F/Fd.1/09/ 2017 tanggal 22 September 2017 perihal Tata Cara Pemberian Status dan Penyelesaian “Justice Collaborator”.

Untuk dapat menjadi Justice Collaborator, lanjut Anang, terdapat tiga syarat yang harus terpenuhi. Diantaranya yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan bukan merupakan pelaku utama.

“Mengingat penentuan Justice Collaborator tersebut harus dilakukan secara cermat dan efektif, Tim Penyidik berpendapat bahwa Tersangka SS merupakan salah satu pelaku utama sehingga permohonan Justice Collaborator yang diajukan Tersangka SS tidak dapat dikabulkan,” pungkas Anang, (Wan)