IPNews. Jakarta. Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menyita sejumlah aset bernilai tinggi milik tersangka SDT alias Aseng dalam perkara dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan dan IUP Operasi Produksi PT QSS di Kalimantan Barat (Kalbar). Penyitaan dilakukan setelah penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Kalimantan Barat selama enam hari, sejak 11 hingga 16 Juni 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyampaikan di Jakarta, Selasa (23/6/2026). “Langkah itu merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset dan penyitaan itu dilakukan untuk mengamankan aset yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi tersebut. Hal itu juga sekaligus guna memulihkan kerugian negara,

Anang menjelaskan, mengenai aset yang disita yakni mobil mewah Lamborghini Aventador tahun 2022 yang ditemukan penyidik itu, disembunyikan di sebuah gang serta kuncinya diduga sengaja dibuang ke parit untuk menghindari penyitaan. ungkap Anang.

Selain Lamborghini, penyidik juga menyita satu unit Toyota Fortuner VRZ, satu unit Toyota Camry, 46 unit dump truck, 10 unit ekskavator ,dua unit buldoser, tiga kendaraan operasional tambang merek Triton, serta sejumlah bidang tanah dan bangunan di Kota Pontianak.

Rinciannya, terdapat empat kavling tanah berikut bangunan di atasnya dan dua kavling tanah kosong yang turut disita karena diduga berkaitan dengan tindak pidana yang disidik.

Adapun sejak 2017 tersangka Aseng diduga menjalankan aktivitas usaha pertambangan dengan menggunakan data yang tidak sesuai fakta dan tanpa didahului proses due diligence yang sah.

Meski tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP PT QSS, tersangka diduga tetap menjual bauksit yang berasal dari luar wilayah izin menggunakan dokumen perusahaan tersebut.

Bauksit itu diperdagangkan dalam kurun 2020 hingga 2024 dengan memanfaatkan dokumen persetujuan ekspor yang diduga diterbitkan tanpa proses verifikasi semestinya. Dalam praktiknya, tersangka diduga bekerja sama dengan sejumlah penyelenggara negara.

Penyidik juga menemukan PT QSS tidak memiliki fasilitas pemurnian atau smelter, padahal keberadaan smelter merupakan syarat utama untuk memperoleh izin ekspor mineral.

Atas perbuatannya, tersangka SDT alias Aseng bersama pihak-pihak yang terafiliasi dengannya diduga menyebabkan kerugian keuangan negara. Jumlahnya masih dihitung penyidik.

Kejagung menegaskan proses penyidikan masih berjalan, termasuk penelusuran aset-aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana guna mengoptimalkan pemulihan kerugian negara. (Wan)