IPNews. Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) gelar sidang perdana terdakwa H. Aspas Bin H Abdul Majid atas kasus dugaan pemalsuan akta sertipikat tanah dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari Sulton Abdullah.

Mengutip surat dakwaan Jaksa, terdakwa H. Aspas didakwa dengan sangkaan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu seolah-olah benar dan tidak dipalsu di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Jalan Melur No. 10, RT5-RW13, Kelurahan Rawabadak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara pada Kamis 28 September 2018.

“Awalnya pada 24 September 1984 ditetapkan ahli waris H. Abdul Majid sebanyak 10 orang ahli waris yakni, H. Muhammad, H. Aspas, Hj. Maisaroh, Siti Hajar, M. Yusuf, M. Yakub, Siti Aisah, Siti Hadidjah, Musa dan Dariyah Al Idjah,” ujar Jaksa Ari Sulton, Selasa (10/10/2023).

Hal itu, sambung Ari, sebagaimana ketetapan atau fatwa ahli waris almarhum H. Abdul Madjid bin Musa Nomor: 98/C/1984 tanggal 24 September 1984 berupa bidang tanah yang terletak di RT008-RW011, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara seluas 2.597 M2 sebagaimana Verponding–Indonesia No. 65/260 atas nama H. Madjid.

Dijelaskannya, H. Abdul Majid menikah pertama kali dengan Hj. Fatimah mempunyai 4 orang anak yaitu H. Muhamad, H. Aspas, Hj. Maisaroh, Hj. Muhini. Kemudian H. Abdul Majid menikah kedua kali dengan Dariyah Al Idjah pada tahun 1968 mempunyai 6 orang anak yaitu, Siti Hajar, M. Yusuf, M. Yakub, Siti Aisah, Siti Hadidjah dan Musa pada tahun 1980.

“H. Abdul Majid meninggal dunia, selanjutnya pada 24 September 1984, ditetapkan ahli waris almarhum H. Abdul Majid sebagaimana ketetapan atau fatwa ahli waris almarhum H. Abdul Majid bin Musa Nomor: 98/C/1984 tanggal 24 September 1984 yang diterbitkan Pengadilan Agama Jakarta Utara,” jelasnya.

Kemudian pada tahun 1984 saat Hj. Siti Hajar berusia 13 tahun saat berada disekolah pernah didatangi oleh terdakwa H. Aspas untuk menandatangani akta, namun karena saat itu Hj. Siti Hajar masih dibawah umur dan belum cakap secara hukum maka saksi Siti Hajar tidak membaca ataupun memahami isi akta yang ditandatanganinya.

“Bahwa ahli waris dari pernikahan kedua H. Abdul Majid dahulu tinggal di bidang tanah harta warisan H. Abdul Majid yang terletak di Sunter Jaya. Namun pada tahun 1984 H. Aspas menyampaikan kepada ahli waris pernikahan kedua bahwa ada bidang tanah harta warisan H. Abdul Majid di Bekasi,” ujarnya.

Sehingga, lanjut Ari, diminta untuk menempati bidang tanah harta warisan tersebut dengan alasan agar tidak diambil orang dan sekaligus mengawasinya yang pada akhirnya ahli waris dari pernikahan kedua H. Abdul Majid pindah ke Bekasi.

“Dan sekira tahun 2011, telah terjadi perselisihan antara terdakwa H. Aspas dengan M. Yusuf terhadap salah satu bidang tanah harta warisan almarhum H. Abdul Majid di Bekasi yang berujung adanya gugatan dan laporan polisi,” ungkapnya.

Sehingga dengan adanya hal tersebut Hj. Siti Hajar, M. Yusuf, Siti Aisyah, Siti Khodijah dan Diaz Sugita pada 28 September 2022 mendatangi Kantor BPN Jakarta Utara bermaksud mengecek bidang tanah harta warisan almarhum H. Abdul Majid yang terletak di Sunter Jaya (dahulu pernah ditempati pihak ahli waris pernikahan kedua H. Abdul Majid) atas dasar Verponding–Indonesia No. 65 /260 atas nama H. Madjid.

“Pada saat dilakukan pengecekan bidang tanah dimaksud sudah terbit SHGB No. 06347 Sunter Jaya diterbitkan pada tanggal 25 September 2018 tercatat atas nama H. Aspas di RT008-RW011, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara luas bidang tanah 2.597 M2.

Penerbitan sertifikat SHGB No. 06347 Sunter Jaya berdasarkan pada dokumen dokumen antara lain, akta pembagian harta warisan No. 049/I/Pem/84 tanggal 13 November 1984 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Drs. Solihin Parenrengi selaku Kepala Wilayah Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara.

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHPidana,” ungkap JPU Ari Sulton. (AR)