IPNews. Jakarta. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Pidsus Kejari Jakpus) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi pembelian gula antara PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT. KPBN) dengan PT. Agro Tani Nusantara (PT. ATN) Group.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hari Wibowo dalam keterangan persnya, Senin (9/10/2023), mengatakan, Ketiga tersangka itu yakni, tersangka HS selaku Direktur Utama Agro Tani Nusantara, HRS selaku Mantan Direktur Utama PT. Argo Tani Sentosa dan tersangka RA selaku Senior Eksekutif Vice President (SEVP) Operation PT. KPBN tahun 2019-2021.
Namun, untuk tersangka RA dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, untuk 20 hari kedepan, ungkap Hari.
Kemudian untuk tersangka HS dan tersangka HRS Tim penyidik Pidsus kejari jakpus telah melakukan terhadap para tersangka ini dengan tiga tingkatan yaitu, melakukan pemanggilan, pencekalan dan sudah melakukan upaya mendekteksi keadaan para tersangka tersebut.
Dia menjelaskan, PT. KPBN yang merupakan anak perusahaan PTPN telah melakukan kerjasama pembelian gula dengan PT. Agro Tani Nusantara (PT. ATN) sejak tahun 2020 hingga 2021.
Namun, dalam pelaksanannya gula tidak pernah diserahkan oleh PT. ATN kepada PT. KPBN. Untuk menutupi seolah-olah gula telah diserahkan kepada PT. KPBN digunakan skema roll-over.
“Yaitu kontrak pertama selesai karena dibayar dengan kontrak kedua begitu seterusnya sampai dengan 12 kali kontrak,” ujarnya.
Kemudian bahwa, penyimpangan pengadaan gula dikarenakan PT. KPBN dalam proses persetujuan pembelian dengan PT. ATN tidak pernah melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait ketersediaan jumlah dan kualitas barang.
“Termasuk ketersediaan gudang, teknis pengangkutan serta tidak menerapkan tata kelola perusahaan yang baik Good Cooperate Goverments atau GCG khususnya menyangkut mekanisme persetujuan pembelian,” jelasnya.
Dana pencairan atas kontrak kerjasama antara PT. ATN dengan PT. KPBN tidak dipergunakan sebagaimana mestinya namun digunakan untuk kepentingan pribadi pengurus PT. ATN.
Akibat perbuatan para tersangka terindikasi merugikan keuangan negara dengan nilai total transaksi pembayaran sebesar Rp571 miliar lebih.
Perbuatan para tersangka memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandas Hari Wibowo. (Her)