IPNews. Jakarta. Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali berhasil menangkap buronan.
Kali ini giliran Hendra Saputra bin Ahad Hasibuan, buronan terpidana kasus surat palsu, tak berkutik saat disergap tim jaksa gabungan Intelijen tersebut.
Sekitar pukul 05.30 WIB,(17/9),buronan terpidana Hendra Saputra berhasil diamankan tim jaksa saat berada di Komplek Green Catleya Residence, Kecamatan Sako, Kota Palembang,
ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono kepada wartawan di Jakarta Selatan kepada Kamis (17/09/2020).
Menurut Hari, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1166K/Pid/2017 tanggal 20 November 2017, Hendra Saputra terbukti bersalah menggunakan surat palsu yaitu Surat Keterangan Hibah dan Surat Jual Beli tanah berlokasi di desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.
“Atas perbuatannya itu, Hendra Saputra dijatuhi hukuman 1 tahun penjara lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menggunakan surat palsu sehingga melanggar pasal 263 ayat (2) KUHPidana juncto pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana,” jelas Hari.
Hari menambahkan, sejak Januari hingga pertengahan September tahun 2020 ini, terpidana Hendra Saputra merupakan buronan ke -73 yang berhasil ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI.
Program Tangkap Buronan (Tabur) digulirkan oleh satuan kerja Bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu dan menangkap buronan pelaku kejahatan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan.
Ia juga menegaskan, Tim Tabur Kejaksaan RI ini terus bergerak memburu dan menangkap para buronan, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana.
Oleh karena itu, Hari mengingatkan, sebaiknya para buronan itu segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan di negeri ini,”tegasnya. (wan).