IPNews. Jakarta. Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) melakukan penahanan tersangka AA dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit tahun 2022 senilai Rp 2 miliar lebih.

Kepala Kejari Jakarta Utara Atang Pujiyanto dalam keterangannya melalui Kasi Intelnya Rans Fismy mengatakan Rabu (29/5/2024), tersangka AA ditahan setelah pihaknya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan secara intensif.

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-79/M. 1.11/Fd.1/ 05/2024 Tanggal 29 Mei 2024. “Terhadap tersangka AA dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat,” ujar Atang Pujianto

Dia menjelaskan, sekitar bulan Oktober 2022, tersangka AA, Heri, dan Ate diminta untuk mengejar target kredit dan apabila bisa dipenuhi sampai dengan akhir bulan mendapat keuntungan dari setiap pengajuan kredit tersebut.

Pada bulan November 2022, tersangka AA melakukan kredit fiktif dengan cara mengajukan kredit menggunakan data nasabah yang telah mengajukan kredit sebelumnya.

“Data nasabah yang diambil berasal dari data nasabah yang meminjam bersamaan dengan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), kemudian kredit diajukan dan dicairkan, setelah cair kredit tersebut dilunasi secara bertahap.

Selanjutnya tersangka AA memberikan kode untuk berkas kredit yang fiktif dengan penyebutan “BF”. Sehingga tersangka AA mendapatkan data nasabah yang digunakan untuk kredit gaming dilakukan dengan cara mengambil data di Gudang.

Atas perbuatan tersangka AA ini, diduga terjadi kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp. 2.249.061.537,- Berdasarkan hasilbperhitungan sementara dan yang sampai saat ini masih dalam proses audit perhitungan kerugian keuangan tersebut. ungkap Kajari Jakut Atang Pujiyanto. (Ham)