Indoposnews. Jakarta. Satuan Tugas Pengamanan Investasi Kejaksaan RI hingga semester 1 tahun 2020 telah memfasilitasi, penyelesaian berbagai masalah dengan total Rp. 26.309.825.850.000

Dalam penyelesaian berbagai permasalahan investasi dimaksud, Satuan Tugas Pengamanan Investasi Kejaksaan RI mengedepankan pendekatan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan termasuk BKPM dan Pemerintah Daerah, serta menerbitkan sejumlah rekomendasi dalam mencari titik temu penyelesaian permasalahan terkait dengan aspek hukum,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka di Jakarta, Minggu (21/6/2020).

Ditengah-tengah kesibukannya memantau kondisi New Normal di ibukota Jakarta, Jan Maringka menjelaskan
Satuan Tugas Pengamanan Investasi Kejaksaan RI dibentuk berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 20 Tahun 2020 tanggal 31 Januari 2020.

“Pembantukan satuan tugas itu dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah di bidang percepatan investasi sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019, serta menindaklanjuti Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tanggal 19 Desember 2019,” ujarnya.

Jan Maringka menyatakan kegiatan telah dilaksanakan dan dari hasil koordinasi Tim Satuan Tugas Pengamanan Investasi dengan Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM serta laporan pengaduan masyarakat terkait kendala investasi baik di pusat dan di daerah, telah ditindaklanjuti dan hingga 31 Mei 2020 beberapa persoalan antara lain:

1.Terkait permasalahan penerbitan Ijin AMDAL yang terkendala pembahasan Perda RTRW di Konawe Selatan dengan total investasi Rp. 14 Triliun

2.Terhambatnya penerbitan sertifikat Hak Atas Tanah terkait pelaksanaan Putusan Pidana yang berkekuatan hukum tetap Kota Bandar Lampung, dengan nilai investasi Rp. 1,1 Triliun

3.Pembayaran selisih volume pekerjaan terkait proyek pembangunan LRT Jakarta Kelapa Gading-Velodrome, dengan nilai investasi Rp. 5.2 Triliun

4.Tumpang Tindih Perijinan Ijin Usaha Penyedian Tenaga Listrik di Kabupaten Tojo Una Una – Sulawesi Tengah, dengan nilai investasi Rp. 2,6 Triliun

5.Terhambatnya Penerbitan Sertifikat Karena belum dilaksanakan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap di Tangerang-Banten, dengan nilai investasi Rp. 41,4 Miliar

6.Potensi Kerugian Dan Posisi Negatif Kerjasama Investasi Dibidang Property, dengan nilai investasi Rp. 29,9 Miliar.paparnya.

Sebelumnya keberhasilan Satgas Pengamanan Investasi Kejaksaan RI dalam mendukung Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk menyelesaikan permasalahan lahan PT. Malindo Feedmill Tbk, dalam membangun pabrik senilai Rp 1.1 Triliun di Lampung yang terhambat sejak tahun 2014 telah berhasil dituntaskan, mendapat apresiasi dari Kepala BKPM Bahlil Lahadila. (wan)