IPNews. Jakarta. Jaksa Agung Prof. Dr ST Burhanuddin SH. M.M., menegaskan efektivitas sistem peradilan pidana tidak hanya diukur dari keberhasilannya menghukum pelaku, melainkan dari rantai pertanggungjawaban yang akuntabel dan bersih.
Adapun sinergi yang kuat dan saling mengingatkan antara sesama aparat penegak hukum yaitu penyidik, penuntut umum, hakim advokat bahkan pemenuhan hak tersangka serta korban adalah menjadi kunci utama, demi menegakkan keadilan substantif yang bermanfaat nyata bagi nusa dan bangsa. tutur Jaksa Agung saat menjadi “Keynote Speech” diskusi publik di Universitas Al Azhar, Jakarta bertema “Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP: Membangun Sistem Peradilan Pidana yang Efektif, Akuntabel, dan Berkeadilan” Rabu (24/06/2026)
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan tonggak sejarah reformasi hukum di Indonesia karena untuk pertama kalinya pembaruan hukum pidana materiil dan formil dilakukan secara bersamaan.
Langkah besar ini, menandai pergeseran paradigma hukum nasional dari sekadar instrumen pembalasan menuju keadilan yang korektif, restoratif dan rehabilitatif, serta memperkuat model perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) melalui due process of law.
Dia pun mengungkapkan guna menjamin penerapan berbagai alternatif penyelesaian perkara berjalan seragam dan akuntabel, telah dikeluarkan 17 Surat JAM Pidum terkait substansi peraturan baru.
“Serta mengklasifikasikan mekanisme penegakan hukum ke dalam sembilan instrumen baru melalui Surat JAM PIDUM Nomor B-1192/E/Ejp/03/2026 tanggal 10 Maret 2026,”tuturnya.
Dia merinci ke sembilan instrumen tersebut mencakup Mekanisme Keadilan Restoratif, Pengakuan Bersalah (Plea Bargain), Saksi Mahkota, Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement/DPA), Denda Damai, Pidana Pengawasan, Pidana Kerja Sosial, Pidana Denda, dan Pemaafan Hakim,” ujarnya.
Berdasarkan data evaluasi periode Januari hingga Mei 2026, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan telah berhasil mengimplementasikan enam dari sembilan mekanisme baru tersebut dari total 605 perkara yang ditangani.
Lahirkan Best Practices
Jaksa Agung pun menekankan capaian ini melahirkan berbagai praktik terbaik (best practices) baru, seperti penerapan Plea Bargain serta DPA terhadap korporasi yang mengutamakan pemulihan keadaan dan kepatuhan hukum.
Selanjutnya, dalam keberhasilan implementasi enam mekanisme dalam kurun waktu relatif singkat menunjukkan Kejaksaan tidak sekadar menjadi pelaksana ketentuan baru. “Melainkan telah mengambil peran strategis sebagai motor penggerak transformasi sistem peradilan pidana nasional yang responsif terhadap kebutuhan zaman,” ujarnya.
Namun Jaksa Agung secara terbuka mengevaluasi sejumlah tantangan transisi di lapangan. Pertama, kata dia, belum terbitnya peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP) terkait ketentuan krusial seperti Mekanisme Keadilan Restoratif dan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis TI.
Kedua, potensi perbedaan penafsiran kewenangan antar-aparat penegak hukum yang jika dibiarkan dapat memicu ketidakpastian hukum,” katanya seraya menyebutkan untuk menyiasati Kejaksaan telah menyusun petunjuk teknis internal serta terus mendorong harmonisasi melalui sinergi intensif antar-lembaga.
Sementara buku hasil karya JAM Was Rudi Margono menyoroti penguatan fungsi pengawasan internal Kejaksaan sebagai penjamin mutu (quality assurance) untuk membangun budaya integritas, profesionalisme, serta memastikan setiap kewenangan Jaksa dijalankan secara objektif, transparan, akuntabel, dan humanis.
Kemudian akhir sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa efektivitas sistem peradilan pidana tidak hanya diukur dari keberhasilannya menghukum pelaku, melainkan dari rantai pertanggungjawaban yang akuntabel dan bersih. Sinergi yang kuat dan saling mengingatkan antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, bahkan pemenuhan hak tersangka serta korban adalah kunci utama demi menegakkan keadilan substantif yang bermanfaat nyata bagi nusa dan bangsa.
Acara ini dihadiri oleh pejabat tinggi berbagai lembaga di antaranya Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Sunarto., S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum., Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho, S.H., M.Hum.
Para Narasumber yang hadir dalam acara ini yaitu Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung A Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Prof. Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum.
Turut hadir pula sebagai penanggap, Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum, Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., perwakilan Komisi III DPR RI., Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, serta Para Akademisi yakni Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, Prof. Jimly Asshiddique, dan Ketua DPN Peradi Ahmad Fikri Assegaf. (Wan)

