Oplus_131072
Mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika saat keluar dari kantor Kejari Jakpus (21/8)

IPNews. Jakarta. Terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dan persidangan korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, (21/8), menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (YHF) dari Tim Penyidik Jaksa Agung Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Setelah menerima penyerahan Tahap II tersebut, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat. Kasi Pidsus Kejari Jakpus Ruri Febrianto kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026)

Ditempat terpisah Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam keteranganya (21/8) mengatakan pelaksanaan penyerahan tersangka YHF dan barang bukti (Tahap II) tersebut terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di Sidang Pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam periode Januari 2022 sampai dengan April 2022.

Anang menjelaskan Tersangka YHF selaku Anggota Ombudsman RI pada periode Februari 2022 sampai dengan September 2023, telah melakukan sendiri tindak pidana atau turut serta melakukan tindak pidana bersama Marcella Santoso, yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap para Terdakwa Korporasi yakni Musim Mas Grup, Permata Hijau Grup dan Wilmar Grup dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam bulan Januari 2022 hingga April 2022, dengan cara memanipulasi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) nomor register 0418/IN/IV/ 2022/JKT.

Tersangka YHF memberikan LAHP yang telah dimanipulasi tersebut kepada Marcella Santoso dengan imbalan sejumlah uang untuk digunakan dalam gugatan peradilan Tata Usaha Negara (TUN) dan gugatan peradilan Perdata dan dijadikan pertimbangan dalam putusan TUN dan Perdata, kemudian putusan-putusan tersebut digunakan dalam perkara terdakwa korporasi untuk menggagalkan pembuktian unsur dakwaan Penuntut Umum.

Selanjutnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, setelah menerima suap dari Marcella Santoso, mengulur-ulur waktu untuk menunggu putusan perdata yang berdasarkan putusan TUN dan LAHP yang telah dimanipulasi tersebut dan menggunakannya untuk membebaskan para terdakwa korporasi dengan alasan perbuatan para terdakwa bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) sebagaimana Putusan Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN. Jkt.Pst tanggal 19 Maret 2025 dan Putusan Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 17 Maret 2025.

Terhadap YHF disangkakan melanggar pasal pasal:

Kesatu:
Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kedua:
Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.jo Pasal 21 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ungkap Anang. (Wan)