Andi Baroar Nasution S.H., M.H, dari ABS Law Office di PA Jaksel
IPNews. Jakarta, Beberapa kali menolak klaim nasabah dengan alasan alasan yang berbeda-beda. PT. Prudential Sharia Life Assurance di gugat ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) oleh seorang ahli waris nasabah melalui kuasa hukumnya dengan mengajukan gugatan wanprestasi.
Andi Baroar Nasution S.H., M.H, dari ABS Law Office selaku kuasa hukum ahli waris nasabah mengatakan, usai laporan mediasi Gagal di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026), “bahwa gugatan ini muncul setelah perusahaan asuransi PT. Prudential Sharia Life Assurance tersebut berkali-kali menolak membayarkan klaim meninggal dunia yang sudah diajukan sejak pertengahan 2021.
Penggugat dalam perkara ini adalah Atolinus Lase, anak kandung sekaligus ahli waris dari Adira Tafonao, pemegang polis asuransi jiwa syariah nomor 13615217. Polis tersebut terbit dan berlaku sejak 12 Maret 2021, dengan total uang pertanggungan Rp1.053.240.000.
Tertanggung meninggal dunia pada Mei 2021. Penggugat langsung mengajukan klaim dan melengkapi semua dokumen yang diminta. Tapi bukannya cepat selesai, prosesnya justru molor lebih dari tiga tahun tanpa ada pembayaran.
Ditolak Dua Kali, Alasannya Beda-beda
Perusahaan asuransi sampai dua kali menolak klaim ini, dan alasannya tidak konsisten. Penolakan pertama keluar 3 Agustus 2022, sekitar setahun setelah klaim diajukan, dengan alasan tanda tangan diduga tidak sesuai pada Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ). Penolakan kedua baru keluar 29 Mei 2024, hampir tiga tahun kemudian, dengan alasan yang sama sekali berbeda: Alasan perbedaan data saat pengisian SPAJ.
Pihak keluarga menjelaskan bahwa keterangan yang jadi dasar penolakan itu didapat dari wawancara yang terkendala bahasa, sehingga muncul kesalahpahaman. Keluarga bahkan sudah mengirimkan Surat Pernyataan untuk meluruskan informasi yang keliru tersebut.
Tawaran Penyelesaian Jauh dari Nilai Polis
Setelah keluarga tiga kali melayangkan somasi, termasuk tembusan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan sempat dua kali menawarkan penyelesaian: Rp8.000.000, lalu Rp144.000.000. Dua-duanya jauh di bawah nilai uang pertanggungan yang tertulis di polis, yaitu Rp1.053.240.000. Dan Artinya pihak asuransi telah melakukan Wanprestasi dengan tidak membayarkan hak nasabah sesuai perjanjian pada polis.
“Polis itu sudah terbit dan berlaku sah, artinya semua proses verifikasi nasabah sudah dilakukan perusahaan sejak awal. Kalau klaimnya sesuai prosedur tapi terus ditolak dengan alasan yang berubah-ubah, itu jelas merugikan ahli waris,” kata kuasa hukum Penggugat.
Yang Diminta dalam Gugatan
Andi meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menyatakan PT Prudential Sharia Life Assurance wanprestasi atas polis nomor 13615217, dan menghukum Tergugat membayar uang pertanggungan Rp1.053.240.000 sesuai kesepakan pada polis. pungkasnya.
Dalam perkara ini diketuai majelis hakim Dede Rika Nurhasanah, S.Ag., M.H., bersama majelis hakim anggota Drs. H. Enas Nasrudin, S.H., M.H. dan Hj. Atin Dariah, S.Ag., M.H., (Her)

