Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)

IPNews. Jakarta. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) justru berpotensi memperkuat pembuktian penyidik dalam perkara yang menjeratnya.

Menurut Boyamin Saiman, tuntutan penyitaan tidak sah dan pengembalian uang ratusan milyar, emas 74 Kg dan poto keluarga justru membuktikan pengakuan bahwa aset tersebut adalah benar-benar milik FA sehingga memperkuat pembuktian telah terjadi dugaan korupsi dan TPPU.

Jikapun ada bantahan bukan miliknya namun gugatan praperadilan pemohonnya diajukan oleh FA, maka tuntutan pengembalian otomatis kepada FA sehingga aset tersebut tetaplah milik FA. ungkap MAKI

Poto keluarga disita untuk dijadikan bukti petunjuk bahwa rumah tersebut milik FA yang otomatis isi dalam rumah adalah milik FA (uang ratusam milyar dan emas 74 Kg).

Permintaan pengembalian aset justru membuktikan milik FA dan meruntuhkan alibi FA pada awal perkara bahwa aset itu milik orang lain. (Wan/Bs)