IPNews. Jakarta. Eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Bangun Paulus Tudungta atas surat dakwaan yang dianggap cacat formil dalam perkara dugaan pemerasan dan pengancaman, dinilai telah memasuki materi pokok perkara.

Demikian disampaikan JPU Andri Saputra kepada wartawan usai persidangan agenda eksepsi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Rabu (19/8/2026).

Andri mengatakan, pihaknya akan memberikan tanggapan atas eksepsi penasihat hukum terdakwa pada sidang Rabu mendatang sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.

“Eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa menurut kami sudah masuk ke materi pokok perkara. Jadi, sudah di luar materi yang seharusnya dibahas dalam eksepsi,” pungkas Andri

Menurutnya, materi eksepsi pada prinsipnya berkaitan dengan persoalan kompetensi relatif atau kewenangan mengadili serta dakwaan yang dinilai tidak cermat, jelas, dan lengkap.

Namun, JPU menegaskan bahwa surat dakwaan terhadap terdakwa telah memenuhi persyaratan formal maupun material sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.

“Kami meyakini dakwaan sudah lengkap dan memenuhi persyaratan formal maupun material. Karena itu, kami yakin majelis hakim akan menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa dan persidangan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya,” katanya.

Sidang selanjutnya dijadwalkan Rabu mendatang dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

Seperti diberitakan sebelumnya,, Bangun Paulus Tudungta diadili di PN Jakarta Pusat atas dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pengusaha muda berinisial VL.

Persidangan dipimpin majelis hakim Akhmad Rasit Purba, SH. Dalam surat dakwaan, JPU mengungkap perkara tersebut berawal dari persoalan uang milik terdakwa yang menurut Bangun Paulus sebelumnya diambil oleh korban. Persoalan tersebut kemudian diduga dimanfaatkan terdakwa untuk meminta sejumlah uang yang disertai ancaman.

JPU mendakwa terdakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkara tersebut bermula pada Februari 2026. Saat itu, korban VL mengaku diajak bertemu Bangun Paulus Tudungta bersama empat orang lainnya di sebuah hotel di Jakarta. Setelah pertemuan, korban kemudian dibawa berkeliling Jakarta menggunakan sebuah mobil.

Dalam dakwaan jaksa, terdakwa juga diduga mengancam akan melaporkan korban kepada pihak kepolisian atas dugaan pencurian apabila permintaan uang tidak dipenuhi.

Nilai uang yang disebut dalam dakwaan tersebut disebut sempat berubah, mulai dari Rp500 juta, kemudian Rp200 juta, hingga akhirnya mencapai Rp300 juta.

Sementara itu, sebelumnya kepada wartawan, korban VL mengaku peristiwa yang dialaminya meninggalkan trauma. Ia menyebut dugaan pemerasan dan pengancaman tersebut berdampak terhadap kondisi dirinya.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polres Metro Jakarta Pusat melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/653/III/2026/ SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya. (Her)