Dona Sari Dewi (doc/ist)
IPNews. Jakarta. Tim Tabur Kejaksaaan Agung menangkap dan mengamankan buronan terpidana Dona Sari Dewi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Padang, dalam kasus korupsi dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (7/3/2023), mengatakan, “Sekitar pukul 12.58 WIB, Selasa (7/3), Terpidana Dona Sari Dewi diamankan Tim Tabur (Tangkap Buronan) di Jalan Kota Parak, Kelurahan Pisang Kecamatan Pauh, Kota Padang.
Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1112 K/Pid.Sus/2022, Dona Sari Dewi, SP. MSi. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, pidana denda sebesar Rp100 Juta subsidair 3 bulan kurungan, serta dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 270 Juta, ungkapnya.
Terpidana Dona Sari Dewi diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Tim Tabur langsung membawa Terpidana menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk dilakukan serah terima kepada Kejaksaan Negeri Padang, pungkasnya.
Ketut menjelaskan melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Wan)