Ils/ist

IPNews. Jakarta. PT Tiga Inti Utama (TRIV) melayangkan Hak Jawab resmi kepada media siber Indoposnews.com terkait pemberitaan tanggal 14 Juli 2026 yang berjudul “Kuasa Hukum Konsumen Desak TRIV Buka Bukti Pemblokiran Akun, dan Tuduhan Harus Dibuktikan Tak Sekedar Pernyataan”.

Langkah ini merujuk pada Surat Dewan Pers Nomor 1146/DP/K/VIII/2026 tanggal 24 Agustus 2026 tentang Penyelesaian Pengaduan.

Dalam surat tersebut, Dewan Pers menyatakan pemberitaan Indoposnews.com melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena disajikan tidak berimbang dan tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk PT TRIV sebagai objek tuduhan.

Direktur Kepatuhan PT TRIV, Jackqueline, menyampaikan bahwa pemberitaan yang diterbitkan sebelumnya hanya mengangkat keterangan sepihak dari kuasa hukum konsumen tanpa memberikan kesempatan kepada PT TRIV untuk mengklarifikasi dasar tindakan perusahaan terkait pemblokiran akun.

“Pemberitaan tersebut menyajikan tuduhan dari satu pihak seolah-olah sebagai fakta yang sudah terbukti. Dewan Pers telah menilai hal ini melanggar Kode Etik Jurnalistik karena tidak adanya verifikasi dan konfirmasi kepada PT TRIV,” tegas Jackqueline dalam keterangannya, Selasa 25 Agustus 2026.

Jackqueline menambahkan, persoalan antara PT TRIV dan pihak pengguna platform sebenarnya telah diselesaikan secara damai berdasarkan kesepakatan bersama.

Namun, fakta penyelesaian tersebut tidak dimuat secara proporsional sehingga membentuk persepsi publik yang keliru seolah-olah permasalahan masih berlanjut dengan pemberitaan secara terus menerus.

Pihak PT TRIV menolak tegas narasi yang mengesankan perusahaan telah melakukan tindakan pemblokiran akun atau perubahan saldo secara sewenang-wenang maupun melampaui kewenangan.
Pemberitaan sepihak tersebut dinilai berpotensi merusak reputasi perusahaan.

Sesuai arahan Dewan Pers, PT TRIV meminta redaksi Indoposnews.com untuk memuat Hak Jawab ini secara utuh dan proporsional paling lambat 2×24 jam setelah diterima dan memuat permintaan maaf kepada PT TRIV maksimum 2×24 jam.

Selain itu, media diminta menautkan Hak Jawab pada berita awal serta mencantumkan catatan bahwa berita sebelumnya telah dinyatakan melanggar Pasal 3 KEJ oleh Dewan Pers.

“Kami sangat menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat atas informasi. Namun, kebebasan pers harus beriringan dengan kewajiban melakukan verifikasi dan menjaga keberimbangan. Kami berharap keputusan Dewan Pers ini dilaksanakan secara profesional,” tutup Jackqueline.

Catatan redaksi : berita https://indoposnews.com/kuasa-hukum-konsumen-desak-triv-buka-bukti-pemblokiran-akun-dan-tuduhan-harus-dibuktikan-tak-sekedar-penyataan/
Sebelumnya dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik.