Sidang agenda tanggapan JPU dalam kasus pemerasan dan pengancaman di PN Jakpus (26/8)
IPNews. Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menegaskan surat dakwaan terhadap terdakwa oknum pengacara magang Bangun Paulus Tudung telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap dan telah masuk keranah pembuktian pokok perkara.
Penegasan itu disampaikan JPU Andri Saputra dalam tanggapannya atas perlawanan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rabu ( 26/8/2026)
JPU menyebut penasihat hukum mengajukan lima pokok keberatan, yakni ketidakcermatan konstruksi dakwaan, tidak adanya unsur perbuatan melawan hukum, pencampuran persoalan perdata dengan tindak pidana, ketidakcermatan perhitungan kerugian materiil, serta perbandingan antara dakwaan dan fakta dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, menurut JPU, seluruh keberatan tersebut tidak menggugurkan surat dakwaan.
Andri menjelaskan, berdasarkan Pasal 206 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, materi perlawanan berkaitan dengan kewenangan pengadilan, dakwaan yang tidak dapat diterima, atau surat dakwaan yang harus dibatalkan. Sementara itu, sejumlah dalil penasihat hukum dinilai telah memasuki ranah pembuktian pokok perkara sehingga seharusnya diuji dalam persidangan.
Terkait dugaan perbuatan melawan hukum, JPU menyatakan cara penagihan yang dilakukan Bangun Paulus Tudung diduga menggunakan kekerasan dan ancaman kekerasan serta memaksa korban menyerahkan uang yang nilainya disebut lebih besar daripada piutang terdakwa. JPU menegaskan persoalan utang-piutang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata dan tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan tindakan main hakim sendiri.
Mengenai perhitungan kerugian, JPU membantah adanya kesalahan. Nilai kerugian bersih korban Vinson Leocarlius disebut sebesar Rp60,75 juta, yang diperoleh dari kerugian Rp80 juta setelah dikurangi Rp19,25 juta uang milik terdakwa yang diambil korban. JPU juga menilai tabel perbandingan antara dakwaan dan BAP yang diajukan penasihat hukum tidak dapat membatalkan dakwaan karena substansinya berkaitan dengan pembuktian.
JPU menyatakan surat dakwaan telah memuat identitas terdakwa, waktu dan tempat kejadian, rangkaian perbuatan, serta unsur tindak pidana yang didakwakan. Andri juga merujuk sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung yang pada pokoknya menyatakan dakwaan tidak serta-merta batal hanya karena terdapat kekurangan uraian, sepanjang peristiwa pidana masih dapat dipahami secara jelas. Karena itu, JPU meminta majelis hakim menolak dan mengesampingkan perlawanan penasihat hukum Bangun Paulus Tudung.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan Rabu mendatang untuk majelis hakim membacakan putusan.
Sebelumnya dalam persidangan tersebut terdakwa dijerat dengan pasal alternatif, yakni Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Her)

