IPNews. Jakarta. Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) kembali menetapkan sembilan tersangka baru dalam perkara korupsi impor gula, berasal dari delapan perusahaan swasta yang mendapatkan persetujuan impor (PI) dari Thomas Trikasih Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016.
Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung Jakarta, Senin (20/1/2025).
Kesembilan tersangka baru tersebut yaitu berinisial TWS Dirut PT AP, WN Presdir PT AF, HS Dirut PT SUC, IS Dirut PT MSI, RSEP Dirut PT MT, HAT Dirut PT DSI, ASP Dirut PT KTF, HFH Dirut PT BFF, dan ES Direktur PT PDSU.
Abdul Qohar mengatakan dari sembilan tersangka, tujuh orang sudah ditahan penyidik. Sedangkan dua orang lagi menghilang. Keduanya masih dicari atau buronan.
Abdul Qohar menguraikan kasus posisi singkat perkara sembilan tersangka tersebut. Diantaranya disampaikan bahwa TWS mengajukan persetujuan PI 105 ton kepada Menteri Perdagangan Thomas Lembong. Pada hari itu juga Thomas Lembong memberi persetujuan kepada PT AP.
Persetujuan Impor (PI) yang diberikan Thomas Lembong melanggar Keputusan Menteri Perindustrian yang menyebutkan bahwa yang diizinkan melakukan impor gula untuk publik adalah Badan Usaha Negara. Selain melanggar ketentuan Menteri Perindustrian juga tanpa kordinasi dengan kementerian terkait.
Dalam penugasan delapan perusahaan swasta itu juga diawali persekongkolan kedelapan perusahaan tersebut dengan tersangka Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
“CS sudah mengumpulkan delapan perusahaan yang akan mendapatkan surat penugasan Kementerian Perdagangan sebanyak empat kali pada 2015, jauh sebelum rapat terbatas kabinet yang kesimpulannya memperkirakan stok gula nasional akan kurang pada 2016,” ujarnya.
Abdul Qohar menambahkan, “bahwa delapan perusahaan yang melakukan impor tersebut izin usahanya adalah gula rafinasi, bukan gula kristal putih. Pasar gula rafinasi adalah untuk industri dan farmasi.
Namun delapan perusahaan swasta tersebut mengimpor gula kristal mentah dan mengolahnya menjadi gula kristal putih. Lalu gula kristal putih tersebut dijual ke masyarakat melalui jaringan distribusi terafiliasi dengan mereka dengan harga Rp16 ribu perkilogram, jauh diatas harga eceran tertinggi Rp12 ribu perkilogram.
Untuk menutupi kecurangan delapan perusahaan tersebut kemudian membuat transaksi rekayasa bahwa gula kristal putih delapan perusahaan gula rafinasi tersebut dibeli PT PPI. Padahal PT PPI hanya mendapatkan fee dari delapan perusahaan pengimpor gula tersebut.
Sementara itu perkara korupsi impor gula ini kerugian yang riil atau nyata berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dinyatakan oleh BPKP adalah Rp578.105.411.622,” ungkapnya
Abdul Qohar juga menjelaskan nilai kerugian negara bertambah dari yang sebelumnya hanya Rp400 miliar. Dia menerangkan penambahan kerugian negara didapat pihak BPKP setelah penyidik menetapkan sembilan tersangka baru dari pihak swasta.
“Seiring dengan perkembangan dan terus di-update oleh penyidik dan penghitungan yang dilakukan oleh BPKP setelah ada penetapan tersangka dari perusahaan ini masuk, ternyata kerugiannya lebih dari Rp400 miliar,” tuturnya. (Wan)