Sidang Perdana Tiga Mantan Pejabat Blueray di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus (6/5)

IPNews. Jakarta. Sidang perdana terhadap Tiga mantan pejabat PT Blueray, yakni John Field, Andri, serta Manager Operasional Dedy Kurniawan, mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/5/2026), dalam kasus dugaan penyuapan terhadap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Para terdakwa diduga memberikan suap dengan nilai mencapai Rp61.301.939.000 dalam bentuk mata uang dolar Singapura. ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Takdir dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam membacakna surat dakwaannya.

“Pemberian tersebut bertujuan agar pengawasan impor barang milik PT Blueray dapat dipermudah dan dipercepat di lingkungan kepabeanan,” ujar JPU KPK dalam persidangan.

Adapun pihak yang diduga menerima suap tersebut antara lain Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen, serta Orlando Hamonangan Sianipar sebagai Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I.

Jaksa menjelaskan, para terdakwa melakukan tindak pidana secara berlanjut dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu kepada para pejabat tersebut. Selain uang tunai, suap juga diberikan dalam bentuk fasilitas lain.

“Total keseluruhan pemberian mencapai lebih dari Rp63 miliar, termasuk fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar,” jelasnya.

Fasilitas tersebut meliputi hiburan senilai Rp1,45 miliar, satu unit jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65 juta yang diberikan kepada Orlando Hamonangan, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta kepada Eno Puji Wijarnako. Pemberian itu dilakukan dalam rentang waktu Juli 2025 hingga Januari 2026.

Dalam dakwaan juga disebutkan, perbuatan para terdakwa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam KUHP baru serta ketentuan peralihan undang-undang terkait.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Februari 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar berupa uang tunai berbagai mata uang, logam mulia, serta barang mewah seperti jam tangan.

Dugaan praktik suap ini bermula dari kerja sama antara pihak PT Blueray dengan sejumlah pejabat Bea Cukai untuk meloloskan barang impor tanpa pemeriksaan ketat. Akibatnya, sejumlah barang ilegal hingga produk tiruan diduga masuk ke pasar domestik tanpa pengawasan.

Sementara itu, sejumlah pejabat Bea Cukai yang diduga terlibat dalam perkara ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. (Her)