IPNews. Jakarta. Jaksa Agung ST Burhanuddin memimpin prosesi pelantikan dan Pengambilan sumpah jabatan sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) serta pejabat eselon II, bertempat di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Rabu (29/4/2026).
Para Pejabat yang dilantik tersebut yaitu:
1. Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
2. Dr. Abd Qohar AF, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
3. Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
4. Dr. Dwi Agus Arfianto, S.H., M.H. sebagai Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
5. Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
6. Dr. Sila Haholongan, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
7. Riono Budisantoso, S.H., M.A. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
8. Ardito Muwardi, S.H., M.H. sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
9. Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
10. Dr. Sutikno, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
11. Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
12. I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.
13. Muhibuddin, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
14. Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
15. N Rahmat R, S.H., M.H. sebagai Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
16. Zullikar Tanjung, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
17. Dr. Siswanto, S.H., M.H. sebagai Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
18. Teguh Subroto, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
19. Sukarman Sumarinton, S.H., M.H. sebagai Inspektur Keuangan III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
20. Budi Hartawan Panjaitan, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
21. Riyono, S.H., M.Hum. sebagai Inspektur Keuangan I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
22. Dr. Sumurung Pandapotan Simaremare, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
23. Edi Handojo, S.H., M.H. sebagai Direktur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
24. Dr. Lila Agustina, S.H., M.Kn., M.M. sebagai Kepala Pusat Kesehatan Yustisial.
25. Suwandi, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum.
26. Dr. Sunarwan, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Biro Perlengkapan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.
27. Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H. sebagai Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan pada Badan Pemulihan Aset.
28. Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
29. Abdullah Noer Deny, S.H., M.H. sebagai Direktur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
30. Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Dalam amanatnya, Burhanuddin menegaskan bahwa pelantikan bukan sekadar formalitas, melainkan momentum sakral yang mengandung tanggung jawab besar kepada Tuhan, masyarakat, dan negara. Jabatan, kata dia, bukan hanya hak, tetapi instrumen strategis untuk menjawab tantangan dan mendorong perubahan.
Ia secara khusus menyoroti tantangan di era Revolusi Industri 5.0 yang ditandai dengan pesatnya digitalisasi dan pemanfaatan kecerdasan buatan.
Menurutnya, seluruh jajaran Kejaksaan harus meninggalkan pola kerja lama yang tidak adaptif.
“Tidak boleh lagi bekerja secara business as usual. Harus ada terobosan yang melampaui batas, namun tetap berlandaskan hukum dan etika,” ujarnya.
Burhanuddin juga menekankan pentingnya penguasaan ruang digital guna mengendalikan narasi publik berbasis fakta dan data, sekaligus mencegah penyebaran disinformasi di media sosial.
Di sisi lain, ia menyinggung persoalan integritas internal. Hingga April 2026, masih terdapat pegawai aktif yang dijatuhi hukuman disiplin. Ia pun menegaskan tidak akan memberikan toleransi berupa promosi jabatan bagi pegawai yang pernah terkena sanksi disiplin.
Para pejabat yang baru dilantik diminta memperkuat pengawasan melekat di satuan kerja masing-masing. Menurut Burhanuddin, pimpinan bertanggung jawab penuh atas perilaku dan kinerja anggotanya.
Khusus bagi para Kajati, ia mengingatkan bahwa posisi tersebut merupakan “etalase” institusi di daerah. Oleh karena itu, dibutuhkan kemampuan manajerial yang kuat serta respons cepat dan terukur terhadap persoalan hukum di wilayah.
Sementara itu, pejabat di tingkat pusat dituntut segera beradaptasi tanpa masa transisi panjang. Hal ini karena peran Kejaksaan Agung sebagai penopang utama fungsi penegakan hukum nasional yang melibatkan berbagai bidang dengan karakteristik berbeda.
Menutup arahannya, Burhanuddin mengajak seluruh pejabat memaknai jabatan sebagai amanah yang harus dijalankan dengan kerja keras, cerdas, dan penuh integritas.
“Berikan yang terbaik, bukan karena tuntutan jabatan, tetapi sebagai wujud kehormatan diri dan integritas,” tutupnya. (Wan)

