IPNews. Jakarta. Sidang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam perkara perdata nomor: 621/Pdt.G/ 2025/ PN.Jkt.Pst antara PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) melawan Imanuel M.N. Pontoh dkk sebagai para tergugat ditunda, Selasa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lantaran atas ketidakhadiran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk sebagai pihak Turut Tergugat yang ditarik oleh Tergugat dalam Permohonan Intervensi Vrijwaring yang diajukan kepada Majelis Hakim.
Nancy Yuliana Sanjoto, SH, dari Kantor Hukum Sanjoto & Partners selaku kuasa hukum para tergugat berharap hukum ini ver dan profesional terkait adanya tergugat anak-anak di bawah umur dan orang sudah meninggal dihadirkan di persidangan ini, kami minta kepastian hukum koreksi gugatan atau pencabutan gugatan.
Dalam hal itu juga pihak Jaksa Pengacara Negara (JPN) ingin berdiskusi internal terkait anak-anak di bawah umur dan orang mati apa dikoreksi atau cabut gugatannya” ujar Nancy kepada wartawan.
Dijelaskan Nancy bahwa Ketua Majelis Hakim menyampaikan tergantung Penggugat soal koreksi gugatan dan Hakim keberatan sebenarnya soal anak-anak di bawah umur hadir dalam persidangan tapi pengecualian untuk perkara ini karena Pengadilan sendiri yang memanggil mereka melalui surat panggilan sidang berdasarkan gugatan dari Penggugat.
“Principal orang tua atau kakek dan neneknya juga keberatan karena harus minta ijin Hakim supaya bisa disampaikan ke sekolah setiap hadir sidang. Kalau bisa Majelis Hakim memerintahkan ke Penggugat tentang anak-anak dan orang mati yang sebelum dan sesudah gugatan didaftarkan apakah diganti ahli waris karena keduanya tidak memiliki legal standing. ujarnya.
Kemudian Kuasa Hukum dari Tergugat lainnya yakni Willy Noya, SH, dari LBPH Kosgoro Jakarta Timur, meminta JPN dapat memperlihatkan legal standing seperti Advokat selain Surat Kuasa Khusus ada KTA dan BAS (Berita Acara Sumpah). JPN sebagai Jaksa Pengacara Negara apakah ada sumpah. Selain SKK (surat kuasa khusus) seperti Sprint dari Jamdatun, karena Advokat bawa BAS dan KTA untuk saling diperlihatkan.
Penggugat melalui JPN, mau keluarkan KTA tapi ketua majelis sudah lanjut bahas lain soal sikap Penggugat “, jelas mereka.
Dalam perkara yang melibatkan pihak tergugat anak-anak di bawah umur dan orang yang sudah mati ini berawal sejak PT PELNI (Persero) melalui kuasanya menggugat para tergugat sejumlah 376 orang (berdasarkan data dari Dukcapil) yang menempati lahan di Jalan Pembangunan III No. 11, Petojo Utara, Gambir, Kota Jakarta Pusat.
Dari pantauan media ini anak-anak sebagai tergugat tersebut tanpa mengerti apa-apa duduk di bangku ruang persidangan dalam sidang terbuka, yang biasanya sidang tertutup apabila pihak dalam perkara ada anak-anak dibawah umur.
Status anak-anak tersebut dipanggil oleh pengadilan tanpa menyebutkan nama wali/orang tua mereka dalam perkara perdata sengketa lahan, bukan seperti ABH (anak berkonflik dengan hukum) dalam kasus pidana, tapi karena anak-anak berdiri sendiri sebagai Tergugat karena merupakan keturunan (bukan ahli waris masih ada orang tua) dari kakek (wafat) mereka masing-masing yang merupakan pensiunan pegawai ex. KPM (perusahaan Belanda) kemudian di nasionalisasi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1960 tentang Nasionalisasi (beralih) perusahaan Belanda KPM ke PN (Perusahaan Negara) Pelayaran Nasional Indonesia sekarang berganti nama PT. Pelni (Persero) bersama wali dan/atau orang tua mereka selaku Tergugat.
Dilanjutkan Nancy bahwa,” dengan penundaan sidang hari ini (5/5). Kuasa hukum dari para Tergugat menunggu sidang selanjutnya, Selasa depan (12/5) dengan acara pemanggilan kedua PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk selaku Turut Tergugat Intervensi dan keputusan Penggugat apakah akan melakukan koreksi gugatan atau mencabut gugatan dan apabila cabut gugatan BRI tidak perlu hadir. pungkasnya. (Her)

