IPNews. Jakarta, Tim Jaksa Penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat masih mendalami kasus dugaan Kredit Fiktif PT Jazmina Asri Kreasi (PT. Jaztel) dengan Bank BRI cabang Tanah Abang.
Menurut Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus Muhammad Yusuf Putra saat dikonfirmasi wartawan mengatakan.” Proses hukum ini masih terus kami Dalami. “Tim Penyelidik masih melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan bukti data atau dokumen untuk menemukan ada atau tidaknya peristiwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Kepada nasabah atau yang menjadi korban PT Jastel dalam kasus ini diminta datang ke kantor Kejari Jakpus untuk memberikan Keterangan kepada Tim Jaksa Penyelidik. ujar Kasipidsus Muhammad Yusuf Putra di Kejari Jakarta Pusat. Rabu (30/9/2020).
Termasuk kepada rekan rekan dari Gerai Hukum apabila mendampingi nasabah atau yang menjadi korban lainnya selain 4 orang yang telah memberikan keterangan, kami persilakan datang untuk memberikan keterangan dan menyampaikan data tambahan.
Tim Jaksa Penyelidik Kejari Jakpus, terbuka untuk menerima tambahan keterangan dan dokumen dari korban maupun pihak terkait lainnya. Pungkasnya.
Apalagi pihaknya juga telah banyak memanggil untuk dimintai keterangan dari pihak Jaztel maupun BRI akan tetapi hanya baru beberapa orang saja yang hadir memenuhi panggilan tersebut.
Sementara sebelumnya “Tim LBH Gerai Hukum berharap Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berlaku profesional dan menjunjung tinggi nilai keadilan terhadap korban kredit fiktif yang dilakukan PT Jastel dan Bank BRI Cabang Tanah Abang.
Apalagi Kejaksaan sudah menetapkan kasus ini sebagai dugaan tindak pidana korupsi ,jadi kami dari Gerai Hukum.” Jaksa Agung berkompeten untuk mengawal kasus ini, dan mengawal kami sebagai pencari keadilan di negeri Indonesia ini,” tutup Hendri Wilman.(her).