Stephans David SP Sinaga didampingi kSurya Negara Panjaitan, SH selaku hukumnya di PN Jakarta Pusat (10/6)
IPNews. Jakarta. Stephans David SP Sinaga melalui kuasa hukumnya menggugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebesar Rp 12 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Surya Negara Panjaitan, SH selaku kuasa hukum Stephans David SP Sinaga, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026), mengatakan, “Kami meminta ganti rugi senilai Rp 12 miliar,”besaran rupiah tersebut merupakan atas tanah seluas 346 M2 milik klienya yang dikuasai PT KAI.
Dalam petitum gugatannya, Surya Panjaitan menyatakan penggugat adalah pemilik sah tanah dan bangunan di Jalan Talang Betutu Rt.013 Rw.004, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang – Jakarta Pusat seluas 653,24 M2.
“Menyatakan perbuatan tergugat menyerobot sebagian tanah milik penggugat seluas 346,8 M2,” kata Surya Panjaitan.
Sedangkan perbuatan melawan hukum yang dinilai dilakukan PT KAI, Surya Panjaitan menjelaskan karena sebagian tanah kliennya diserobot dengan cara membongkar bangunan dan merusak harta benda milik penggugat.
Menurut Surya Panjaitan, tanah tersebut dibeli kliennya dari Sani tahun 1988 selaku pemilik girik. Awalnya, tambah Surya, obyek sengketa mau dibuat Kopro Banjir.
“Sejak itu tidak pernah ada claim dari PT KAI bahwa obyek itu tanahnya. Artinya, pak Sinaga ini beli dari pak Sani memang betul-betul clear (selesai),” ujarnya.
Kemudian sekitar ahun 2016-2017, obyek tersebut mau dibangun jalan tembus oleh Bina Marga DKI Jakarta dengan melakukan verifikasi kepada warga yang tinggal di lokasi, termasuk penggugat.
*Setelah diverifikasi, kemudian Bina Marga mengeluarkan kwitansi Rp 15,2 miliar,” kata Surya Panjaitan.
Namun sehari sebelum dilakukan pembayaran oleh Bina Marga kepada penggugat, PT KAI claim karena memiliki gronkaart.
“Mereka bilang itu tanahnya yang akan dibangun proyek kereta api Sudirman-Bandara. Akhirnya Bina Marga gagal melakukan pembayaran,” ujar Surya Panjaitan.
“Gronkaart itu, setahu saya bukan alas hak. Itu hanya peta, jalur, batas-batas, bukan alas hak,” katanya.
Jika gronkaart dijadikan sebagai alas hak, menurut Surya Panjaitan, akan timbul banyak korban-korban yaitu masyarakat yang tinggal di seputaran rel kereta api.
“Kalai ini tidak di clearkan dengan benar, ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum kita,” pungkasnya.
Indoposnews.com masih berupaya mendapatkan tanggapan dari PT KAI atas gugatan ini. (Her)

