IPNews. Jakarta. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menerima pelimpahan Tahap II dari Kejaksaan Agung (Kejagung), yang terdiri dari penyerahan empat tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah pada tahun 2016 sampai dengan 2025.
Kajari Jakpus Antonius Despinola melalui Kasipidsus Ruri Febriyanto, Kamis (23/11/2026) mengatakan,
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan oleh Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) kepada tim jaksa penuntut umum. Selanjutnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
“Ruri menyampaikan, bahwa empat tersangka yang dilimpahkan tersebut yakni, berinisial BJW selaku Direktur PT AKT, MJE selaku pemilik dan Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama, ST selaku beneficial owner PT AKT, serta HZ selaku General Manager PT OOWL Indonesia.
Keempat tersangka diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya pada periode 2016 hingga 2025.
“Perbuatan tersebut dilakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang mengakibatkan kerugian negara.
Untuk kepentingan pembuktian perkara, keempat tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 23 Juli hingga 11 Agustus 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. ujar Ruri.
Terhadap masing-masing tersangka didakwa melanggar:
Primair:
Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair:
Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Her)

