Ist
IPNews. Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung (Satgas SIRI Kejagung) berhasil menangkap dan mengamankan seorang buronan kasus penipuan asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar). Telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Anang Supriatna dalam keteranganya, Kamis (23/7/2026) mengatakan,Penangkapan dilakukan pada Kamis (23/7) di kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan. Operasi tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi sesuai ketentuan hukum.
DPO yang diamankan yaitu, H. Asep Jamaludin, LC alias Jimmy (44), seorang wiraswasta kelahiran Tasikmalaya. Ia merupakan terpidana perkara tindak pidana penipuan yang dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 245 K/Pid/2026 tertanggal 3 Februari 2026, setelah sebelumnya diperiksa di Pengadilan Negeri Pontianak dan Pengadilan Tinggi Pontianak.
Menurut Anang, dalam proses penangkapan itu berlangsung tanpa perlawanan. Terpidana disebut bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Selanjutnya terpidana diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk ditindaklanjuti.
Jaksa Agung melalui Kapuspenkum, kembali menegaskan bahwa seluruh jajaran kejaksaan diminta terus memonitor keberadaan para buronan dan segera melakukan penangkapan apabila telah diketahui lokasinya. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan putusan pengadilan dapat dijalankan secara efektif.
Jaksa Agung juga mengimbau seluruh pihak yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang agar menyerahkan diri secara sukarela dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku, dan tidak ada tempat yang aman bagi buronan. (Wan)

