IPNews. Bekasi. mengutamakan keterbukaan pelayanan dan partisipasi masyarakat dalam tata kelola pemerintahan desa dan anggaran desa. Khususnya bagi para Kepala Desa (Kades) yang terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2020 di Kabupaten Bekasi
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Suryandari SH LLM,dalam sambutannya pada acara Deklarasi Damai Pilkades Serentak tahun 2020 di Gedung Wibawa Mukti Komplek Pemkab Bekasi Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/11/2020).
Sebagai salah satu unsur Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian meminta para calon kepala desa untuk memahami tugas yang akan diembannya nanti jika terpilih adalah mengelola pemerintahan desa, termasuk pengelolaan anggaran Desa.
“Di dalamnya ada kewajiban tata kelola yang mewajibkan partisipasi masyarakat mulai dari tahap perencanaan,” ujar Mahayu.
“Calon Kades agar tidak hanya terjebak pada euforia pesta demokrasi, namun agar paham tugas-tugasnya. Jika ada ketidakpuasan atau mengetahui adanya pelanggaran dalam proses pemilihan gunakan jalur sesuai ketentuan hukum. “Bukan dengan pengerahan massa,” tandasnya.
Pada kesempatan itu, Mahayu menegaskan seluruh calon Kades untuk mengedepankan persatuan dan kesatuan. “Proses pilkades langsung ini untuk Indonesia, untuk NKRI, bukan untuk kepentingan sekelompok orang atau golongan tertentu. Patuhi protokol kesehatan demi keberlangsungan tujuan kepemimpinan,” tuturnya.
Sebelumnya ditempat yang sama,sambutan,Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, mengajak para calon kepala desa agar dapat menjaga semangat kebersamaan sehingga Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi dapat berjalan secara damai, aman dan lancar.
“Bagi yang menang jangan tinggi hati, tapi harus bisa merangkul semuanya, dan bagi yang belum mendapatkan kesempatan agar bisa menerima dengan legowo,” kata Eka.
Bupati juga menegaskan pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi harus memenuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus Covid-19. Pemkab Bekasi sudah mengantisipasi untuk mencegah terjadinya kerumunan masa, maka pencoblosan tidak dipusatkan di satu tempat tapi dengan membuat aturan 1 TPS untuk maksimal 1000 orang.
“Bilik suara dan kotak suara di TPS juga diperbanyak agar pencoblosan dan penghitungan suara dapat dilakukan secara serentak. Tentu saja kita ingin protokol kesehatannya betul-betul dilakukan, dengan memakai masker, jaga jarak dan tidak berkerumun,” ujarnya.
Sementara itu Kapolres Metro Bekasi, Kombes (Pol) Hendra Gunawan SIK Msi, dalam sambutannya mengatakan, perhelatan Pilkades serentak ini bukan untuk mencari kehormatan, kewenangan dan kekewasaan, tapi untuk menjadi ladang beribadah.
“Niatkan ibadah pada saat menjadi Kades untuk membangun desa, tidak menghalalkan segala cara, jangan melakukan intervensi kepada panitia Pilkades, ikuti aturan Pilkades yang berlaku, terima apapun hasil Pilkades,” ujar Hendra Gunawan.
Sedangkan Dandim 0509, Letkol (Kav) Topan Trianggoro BS, mengingatkan masyarakat akan konflik yang terjadi lantaran munculnya isu minoritas.
“Dari sisi keamanan jangan melihat dari isu-isu kecil, jangan sampai masyarakat termakan isu yang tidak benar atau Hoax, jangan sampai ada calon yang menyebarkan Hoax untuk tujuan pemenangan Pilkades,” tandas Topan Trianggora.
Seperti diketahui sebanyak 56 calon kepala desa dari 16 desa di Kabupaten Bekasi akan mengikuti kontestasi Pilkades serentak Kabupaten Bekasi yang dijadwalkan akan diadakan pada 13 Desember 2020.
Desa-desa yang menggelar Pilkades yaitu Desa Setia Mulya dan Desa Segara Makmur Kecamatan Taruma Jaya, Desa Telaga Murni, Desa Telajung dan Desa Cikedokan Kecamatan Cikarang Barat, Desa Cikarang Kota, Desa Karang Harja dan Desa Tanjung Sari Kecamatan Cikarang Utara.
Selanjutnya adalah Desa Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia, Desa Sukalaksana Kecamatan Sukakarya, Desa Pantai Harapan Jaya Kecamatan Muara Gembong, Desa Ciantra Kecamatan Cikarang Selatan, Desa Jaya Mukti Kecamatan Cikarang Pusat, Desa Wibawa Mulya Kecamaran Cibarusah, Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan dan Desa Sukarapih Kecamatan Tambelang.(mif/her).