IPNews. Jakarta. Kejaksaan RI komitmen dan konsisten memberikan pelayanan prima dalam mengamankan kegiatan pembangunan strategis di seluruh Indonesia.
Demikian dikatakan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen) Kejaksaan RI, Dr Sunarta SH MH, pada acara sosialisasi bersama Kejaksaan RI dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur dan pencegahan tindak pidana korupsi, di Jakarta, Kamis (19/11/2020).
Sunarta lalu memberi contoh penghargaan yang diterima Kejaksaan RI dari stakeholder seperti PT Angkasa Pura I yang menjadi bukti konsistensi Korps Adhyaksa dalam mengawal kegiatan pengamanan pembangunan strategis di Tanah Air.
“Kegiatan pengamanan yang digelar oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI periode Januari-Oktober 2020 mencapai 278 kegiatan dengan jumlah anggaran proyek sebesar Rp 268.380.372.019.220.ungkap Sunarta.
Perinciannya, Direktorat D (unit kerja Bidang Pengamanan Pembangunan Strategis) pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI mengerjakan sebanyak 16 kegiatan, sementara kejaksaan tinggi (Kejati) seluruh Indonesia 262 kegiatan.
Ia menilai, penghargaan tersebut menjadi pemicu semangat jajaran bidang intelijen di seluruh Indonesia untuk terus meningkatkan etos kerja dan komitmen pelayanan prima, khususnya dalam kegiatan pengamanan pembangunan proyek-proyek strategis di lingkungan pemerintah maupun BUMN/BUMD sesuai dengan arah kebijakan pemerintah.
Lebih jauh Sunarta menjelaskan, ruang lingkup bidang pengamanan pembangunan strategis meliputi sektor infrastruktur jalan, perkeretaapian, kebandarudaraan, telekomunikasi, kepelabuhanan, smelter, pengolahan air, tanggul, bendungan, pertanian, kelautan, ketenagalistrikan, dan energi alternatif.
Termasuk pula kegiatan terkait minyak dan gas bumi, ilmu pengetahuan dan teknologi, perumahan, pariwisata, kawasan industri prioritas atau kawasan ekonomi khusus, pos lintas batas negara, dan sarana penunjang serta sektor lainnya. Tujuan pengamanan tersebut ialah untuk mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis baik nasional maupun daerah.
“Pola kerja pengamanan pembangunan strategis ini kongkritnya adalah ketika stakeholder yang melaksanakan pembangunan strategis memiliki ancaman, tantangan, hambatan, ataupun gangguan dalam bekerja, maka kami akan menyelesaikannya dengan tuntas berkenaan dengan aspek hukumnya,” ujar Sunarta.
Pengamanan pembangunan strategis, sambung Dia, merupakan bagian dari peran intelijen penegakan hukum dalam melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul.
“Dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional di bidang pembangunan strategis sehingga pelaksanaan pembangunan dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran,” tegas Sunarta.
Dalam kegiatan pengamanan pembangunan strategis, tambah Sunarta, Bidang Intelijen Kejakaan RI juga dapat melakukan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan terhadap aset-aset Kementerian yang perlu untuk dipulihkan yang berkolaborasi bersama dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Kejakasaan, imbuh Sunarta, meminta jajaran Kementerian PUPR untuk tidak perlu khawatir dalam melaksanakan kegiatan pembangunan dan pengelolaan anggaran demi menyukseskan visi misi Presiden dalam melanjutkan pembangunan guna mencapai tujuan berbangsa sebagaimana telah digariskan dalam pembukaan UUD 1945.
“Kami mengajak rekan-rekan di Kementerian PUPR untuk selalu berkoordinasi dan bekerjasama secara aktif sejak dini dengan jajaran Bidang Intelijen baik dengan Direktorat D pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen maupun dengan Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia, sehingga kita dapat bersama-sama bersinergi dalam menyukseskan pembangunan strategis di Indonesia,” tutupnya. (wan)