IPNews. Yogyakarta. Kejaksaan RI berkolaborasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) kini tengah menyiapkan sistem pengawasan cepat berbasis digital, yang memungkinkan masyarakat melapor secara langsung hanya lewat foto dan video apabila menemukan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kualitasnya buruk atau tidak sesuai standar. Caranya, masyarakat cukup memindai stiker khusus lalu mengirimkan dokumentasi. Laporannya langsung terhubung ke kejaksaan dan BGN.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel Kejagung), Reda Manthovani, Jumat (29/5/2026), usai pengukuhan pengurus Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) di Gedung Wanita, Yogyakarta.

Laporan warga terkait kualitas MBG itu, akan menjadi bahan evaluasi terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Jika ditemukan pelanggaran atau kualitas makanan di bawah standar, penyelenggara bisa langsung dikenai sanksi tegas hingga penutupan operasional.

“Kalau produknya jelek, misalnya cuma nasi tanpa lauk atau kualitasnya di bawah standar, tentu akan ada tindak lanjut,” tegas Reda.

Menurutnya, pola pengawasan berbasis pencegahan mulai menunjukkan hasil positif. Persoalan terkait MBG disebut mulai berkurang setelah pengawasan diperketat dan masyarakat dilibatkan langsung dalam kontrol program.

“Kita ingin program bagus ini hasilnya juga bagus. Karena itu masyarakat ikut dilibatkan untuk mengawasi,” ucapnya.

Program pengawasan terpadu ini kini mulai diperluas secara nasional. Setelah pertama kali diterapkan di Jawa Timur, Jawa Tengah menjadi wilayah kedua yang menjalankan sistem pengawasan kolaboratif tersebut.

Kejaksaan berharap pola pengawasan berbasis partisipasi masyarakat ini mampu menekan pelanggaran sekaligus memastikan layanan pemerintah benar-benar sampai dengan kualitas terbaik kepada warga.

“Harapannya dengan model pencegahan seperti ini, pelanggaran bisa jauh menurun dan masyarakat mendapatkan layanan terbaik,” pungkasnya.

Sebelumnya dalam pengukuhan pengurus Abpednas di Yogyakarta itu, Jamintel Kejagung Reda Manthovani mengatakan, untuk memperkuat pengawasan tata kelola dana desa, Kejaksaan menggandeng asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kolaborasi ini dinilai penting karena BPD menjadi pihak yang selama ini memiliki fungsi pengawasan langsung terhadap tata kelola keuangan desa.

Pengawasan antara BPD dan kejaksaan memiliki irisan yang sama, yakni menjaga agar anggaran negara tidak disalahgunakan.

“BPD ini tugasnya mengawasi tata keuangan desa. Irisannya dengan kejaksaan sama-sama melakukan pengawasan, sehingga dibangun kerja sama untuk membantu pengawasan di desa,” ujar Reda.

Langkah ini bukan semata soal penindakan hukum. Kejaksaan memilih memperkuat sistem pencegahan agar program pemerintah tidak bermasalah sejak awal dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. (Tim/berbagai sumber)