IPNews. Jakarta. Pengadilan Tipkkor Jakarta, Rabu (15/7/2026), kembali menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Kredit LPEI kepada Tebo Indah dengan terdakwa Handoko Limaho dan Liu Raymond.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edward Agus menghadirkan lima saksi dari JPU diantaranya Erwin Kurniawan selaku Direktur Keuangan PT Tebo Indah.

Dalam kesaksianya Erwin ditanya advokat Pendamping terdakwa Handoko Limaho berkaitan dengan pemegang saham PT Tebo Indah saat mendapatkan kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Bisa gak dijelaskan waktu itu, siapa pemegang sahamnya dari 2013 saudara masuk?” tanya Advokat.

Saksi menjelaskan “Tebo Indah, pada saat saya masuk pemegang sahamnya itu kalau tidak salah Agro Inti Lestari.”. Sedangkan tahun 2016 PT. Tebo Indan mulai mengambil pembiayaan dari Exim Bank atau LPEI, kata Erwin Kurniawan

Kemudian Advokat pendamping terdakwa kemudian memperlihatkan akta penegang saham PT Tebo indah kepada majelis hakim.

“saudara saksi dalam akta ini tercata itu pemegang sahamnya PT Tebo Indah Dendy Marker. Ya kan?” tanya Advokat.

“Ya,” kata saksi Erwin.

“Di akta ini yang dipakai untuk ambil kredit di Exim Bank,” tanya hakim

“Ya,” jawab saksi menegaskan.

Akta yang ini? tegas Advojat
“Iya, seingat saya iya,” ujar Erwin

“Ya, berarti pemegang sahamnya Dendy Market sama Ayas?” tegas Advokat

“Ya,” jawab saksi Erwin menegaskan

“Enggak ada nama Liu Raymond di situ atau Hndoko?” tanya Advokat

“Oh…,” Gumam saksi.

“Saya tanya pemegang sahamnya,” tanya Advokat

“Kalau langsung pemegang saham Tebo Indah tidak ada,” jawab Erwin.

Selanjutnya advokat pendamping terdakwa mebayangkan terkait pembayaran PT Tebo ke LPEI.

” Saudara masuk sebagai direksi kapan? tanya Advokat

“Tahun 2019,” jawab saksi Erwin

“Saudara mengetahui nggak? Tadi kan sudah dijelaskan waktu mulai 2016 sampai dengan 2018 semuanya lancar,” kata Advokat

“Iya,” tegas saksi

“Pembayaran kepada LPEI lancar kan? tegas Advokat

“Lancar,” jawab saksi membenarkan

“2019 saudara tadi mengatakan ada tunggakan. Tunggakan itu tidak dibayar atau tersendat? tanya Advokat.

“Seingat saya tersendat, lalu ada pembayaran. Jadi tetap dibayar,” ujar saksi.

“Bukan tidak bisa membayar atau gimana kan? tanya Advokat

“Tahun 2020 tidak ada pembayaran karena sudah proses PKPU, tidak ada pembayaran atau di-freeze, “kata saksi.

Dalam Perkara ini ada 8 terdakwa Diduga Merugikan Negara Dengan Senilai Rp. 992,8 miliar. Hal itu
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP tertanggal 9 Februari 2026,

Para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 6 jo. Pasal 12 huruf e atau Pasal 8 ayat (1) jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Her)