Foto/BS: Silmy Karim di Gedung KPK (4/6)
IPNews. Jakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap keimigrasian. Penetapan itu dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut usai operasi tangkap tangan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam OTT pada 2-3 Juni 2026.
“Adapun kepada delapan orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK (Silmy Karim) yang merupakan Dirjen Imigrasi periode 2023-2024,” ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Menurut Budi, seluruh tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Silmy dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 12B terkait penerimaan gratifikasi.
Selain Silmy, KPK turut menetapkan eks Plt Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam, sebagai tersangka.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita 4 unit mobil, 9 motor, dan 7 sepeda yang diparkir di halaman Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/6) malam. Penyidik juga mengamankan valuta asing berupa dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat serta logam mulia emas.
Budi menyebut OTT itu berkaitan dengan pengurusan izin Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia. (Her/Bs)

