Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus (4/6)
IPNews. Jakarta. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Kamis (4/6/2026).“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan”, ucap majelis hakim yang diketuai, Nur Sari Baktiana.
Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 12 huruf e dan pasal 12 B juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain menjatuhkan pidana penjara kepada Noel. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 200 juta dan uang pengganti sejumlah 3 milyar rupiah kepadanya.
Apabila ia tidak dapat membayar denda dan uang pengganti tersebut maka harta benda miliknya akan disita untuk pembayaran denda dan uang pengganti itu. Jika harta benda miliknya tidak dapat menutupi pembayaran denda dan uang pengganti yang ditentukan maka Noel harus menjalani pidana penjara 90 hari untuk pengganti denda dan 1 tahun untuk menggantikan pembayaran uang pengganti yang diputuskan oleh majelis hakim.
Noel telah terbukti menerima uang sebesar 3 milyar rupiah dan 1 unit sepeda motor mewah merek Duccati selama menjabat sebagai Wamenaker berkaitan dengan pengurusan sertifikat K3 di Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Dalam melancarkan aksinya, Noel bersama-sama dengan 10 terdakwa lain yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenaker, pejabat eselon serta pihak swasta.
Terhadap putusan majelis hakim, Noel dan penuntut umum mempunyai waktu 7 hari untuk menentukan sikap mereka apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Sebelumnya Immanuel Ebenezer alias Noel dituntut 5 tahun penjara oleh JPU KPK, serta pidana denda Rp 250 juta subsider 90 hari penjara. (Her)

