rbt

IPNews. Jakarta – Tim Jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung bersama JPU Kejari Selatan melimpahkan (17/11), berkas perkara lima tersangka kasus dugaan korupsi importasi tekstil pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, yang mengakibatkan Kerugian Negara Hingga Rp 1,6 Triliun ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Berkas lima tersangka kasus dugaan korupsi importasi tekstil sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, dan tinggal menunggu jadwal persidangan kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta Selatan , Rabu.(18/11/2020)

” Selanjutnya, Menurut Hari berkas perkara para terdakwa yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, yaituyaitu. 1. Drs. Irianto selaku Komisaris PT. Flemings Indo Batam dan juga selaku Direktur PT. Peter Garmindo Prima (importir).

2. Mokhammad Mukhlas SE. selaku Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai II pada KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam.

3. Kamaruddin Siregar. SS. selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai II pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) I KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam.

4. Dedi Aldrian SE. selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) I KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam.

5. Hariyono Adi Wibowo. SE. selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) II pada KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam.

“Adapun perbuatan para terdakwa telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp 1.646.216.880.000,00.

Hari menambahkan. “Para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain,

Kelima terdakwa itu dijerat dengan. Pertama dakwaan. Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Selain itu mereka juga didakwa Subsidiair. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Kedua. Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dan khusus untuk Para Terdakwa pegawai KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam pada dakwaan kedua terdiri dari 2 (dua) dakwaan alternative,yaitu.

” Pertama,Pasal 5 ayat (2) jo. pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana atau kedua, Pasal 12 huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Jelasnya. (wan)