Foto/ist: Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly

IPNews. Jakarta. Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) menemukan adanya dugaan korupsi terkait bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun Anggaran 2020-2022 untuk Pengembangan Tanaman Porang di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Dalam temuannya dugaan korupsi itu merugikan negara Rp.26 Miliar, yang diduga melibatkan Syahruddin Alrif, Hj Haslinda Hasan SPD dan Andre Ade Alrif, serta Dollah Mando.

Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly mengatakan, dugaan korupsi terjadi pada tanggal 15 Mei 2020, Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syahruddin Alrif diduga telah menyuruh Hj Haslinda Hasan SPD (isteri) dan Andre Ade Alrif (adik kandung) untuk mendirikan perusahaan yang bergerak dalam bidang pertanian yakni Pemilihan Benih Tanaman untuk pengembangbiakan, jasa pasca panen, jasa penumpukan bibit/benih dan pengendalian hama dan gulma, yang diberi nama PT. Al Fatih Porang Indonesia.

“Berdasarkan Akta Nomor 3 yang dikeluarkan Notaris Andi Hariany, SH, M.Kn di Kota Pare-Pare, yang telah mendapatkan pengesahan sesuai SK AHU-0030586.AH.01.01. Tahun 2020, tanggal 02 Juli 2020, duduk sebagai Direktur PT. Al Fatih Porang Indonesia tercatat nama Andre Ade Alrif sekaligus pemegang saham sebanyak 50% (100 lembar), dan Hj Haslinda Hasan SPD selaku Komisaris, pemegang saham 50% (100 lembar),” ujar Ronald Loblobly di Jakarta, Senin, (26/7/2026).

Ronald mengungkapkan, gagasan pendirian PT. Al Fatih Porang Indonesia diduga kuat merupakan hasil “permufakatan jahat” antara Menteri Pertanian (Mentan) kala itu Sharul Yasin Limpo dan Wakil Ketua DPRD Sulsel,. Syahruddin Alrif dalam rangka untuk membuat “wadah penampungan” penyaluran bantuan yang akan diberikan Kementerian Pertanian senilai Rp. 26 milar.

“Pada tanggal 28 Juli 2020, Menteri Pertanian Sharul Yasin Limpo menyerahkan bantuan pertanian dengan total nilai Rp.26 miliar yang bersumber dari APBN untuk Kabupaten Sidennreng Rappang (Sidrap), Prov. Sulawesi Selatan untuk pembelian benih padi, jagung, pupuk, alat mesin pertanian (alsintan), pengembangan komoditas hortikultura dan pengembangan tanaman porang,” jelasnya.

Bupati Kabupaten Sidennreng Rappang (Sidrap), Prov. Sulawesi Selatan pada periode 2018-2023 dijabat oleh Dollah Mando, yang periode sebelumnya menjadi Wakil Bupati era Rusdi Masse Mappasessu menjadi Bupati. Pengeloaan dana bantuan pertanian dengan total nilai Rp.26 miliar tersebut oleh Bupati Kabupaten Sidennreng Rappang (Sidrap), Prov. Sulawesi Selatan, Dollah Mando pengelolaanya diserahkan kepada PT. Al Fatih Porang Indonesia, yang dalam pelaksanaannya bantuan dana tersebut tidak disalurkan sepenuhnya kepada petani, melainkan diberikan dalam bentuk sarana produksi (saprodi) porang dengan mekanisme pinjaman atau pembayaran setelah panen (pay after harvest).

“Dalam Praktiknya, petani diwajibkan untuk membayar kembali nilai sarana produksi yang diterima setelah memeproleh hasil panen,” paparnya.

Ronald menyebut, nilai sarana produksi yang diterima petani jauh lebih kecil dibandingkan dengan nilai dana bantuan yang dialokasi untuk program itu yakni Rp.26 miliar. Terjadi dugaan atas bantuan pemerintah yang bersumber dari APBN itu yang seharusnya menjadi hak penerima manfaat justeru malah diperjual-belikan kepada petani melalui mekanisme pembayaran setelah panen. Pada kenyataannya terjadi gagal panen termasuk dalam pengembangan tanaman porang hingga mencapai angka 95%.

Pada 4 Januari 2022, PT. Al Fatih Porang Indonesia menandatangani Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil dengan Kelompok Tani yang diwakili LABABA, alamat Bulu Tompo, dan Pengolah yang diwakili H. YASIN ALI (ayah kandung Sdr. Syahruddin Alrif), alamat Desa Tellumae, Watang Sidenreng, Kab. Sidrap.

Pada 20 Oktober 2023 terdapat akte perubahan PT. Al Fatih Porang Indonesia. sebagaimana Akta No. 08 yang dikeluarkan Notaris Zamrah Puspa Dewi, SH, M.Kn di Kota Kab. Sidrap yang memasukan PT. Javanesia Prestama Indonesia sebagai pemegang 870 lembar saham. Pemegang saham lain tercatat nama Hj. Haslindah Hasan sebanyak 830 lembar saham, dan Lukman Hakim 300 lembar saham.

PT. Javanesia Prestama Indonesia berdasarkan Akta No. 21 yang dikeluarkan Notaris Dede Trednawati, M.Kn, tanggal 20 September 2022 di Kab. Karawang, tercatat nama-nama: Andri Boenjamin (Komisaris Utama), Andiranto Kosaso Kho (135 saham), Martin Minar Widaja (Direktur) (135 lembar saham), PT. Sentra Agro Raharja (1260 lembar saham), Ruddy Samuel (Direktur Utama), Steven Santoso (135 lembar saham), Suriawikarta (Komisaris) (135 lembar saham).

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tanggal 1 April 2013: PT. Al Fatih Porang Indonesia. wajib melaksanakan penyaluran Bantuan Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2020-2022 untuk Pengembangan Tanaman Porang di Kabupaten Sidrap berdasarkan prinsip 6 (enam) tepat yaitu: tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu dan tepat mutu di lini IV kepada petani dan/atau tani berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Bupati Kabupaten Sidrap wajib melaksanakan sendiri kegiatan penyaluran pupuk bersubsidi hanya kepada kelompok tani/petani sebagai konsumen akhir sesuai lingkup wilayah tanggung jawabnya.

“Perbuatan Syahruddin Alrif dkk dapat dipandang telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara secara materiil sebanyak Rp. 26 miliar, dan merugikan petani kecil atas tidak disalurkan sepenuhnya kepada petani. Melainkan diberikan dalam bentuk sarana produksi (saprodi) porang dengan mekanisme pinjaman atau pembayaran setelah panen (pay after harvest). Dalam Praktiknya, petani diwajibkan untuk membayar kembali nilai sarana produksi yang diterima setelah memeproleh hasil panen,” pungkasnya. KOSMAK telah melaporkan kasusnya ke Kortas Tipidkor Polri (27/7/2026). (Her)