IPNews. Jakarta. Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Pemberian Kredit LPEI kepada PT Tebo Indah dengan terdakwa Handoko Limaho dan Liu Raymond kembali digelar Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026). Persidangan menghadirkan saksi dari PT. Tebo Indah dan dari LPEI.

Dalam sidang tersebut Boni S Purba SH, Advokat pendamping Handoko dan Liu Raymond bertanya kepada saksi Basuki yang pada waktu itu menjabat sebagai Direktur Pelaksana LPEI sekaligus sebagai komite pemberian kredit.

“Apakah jaminan PT Tebo Indah nilainya diatas permohonan kredit?” Tanya Boni.

^Betul, pada saat PT Tebo Indah mengajukan permohonan kredit, jaminan yang diajukan nilainya diatas permohonan kredit,* jawab Basuki.

“Apakah sejak tahun 2016 sanpai 2019 pembayaran kredit PT Tebo Indah selalu lancar ?” ujar Boni

“Betul selalu lancar, tidak ada tunggakan,” kata Besuki menjelaskan.

Sementara itu Advokat pendamping terdakwa Handoko dan liu Raymond Febri diansyah bertanya kepada saksi Rio Christiawan, mantan kordinator Legal PT Tebo Indah.

“Berapa nilai jual beli saham PT Tebo Indah antara PT AIS sebagai penjual dengan PT INS (Petrus Tjandra)?” tanya Febri.

“Sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per lembar saham,” kata Rio.

Sedangkan Mantan Direktur Keuangan PT Tebo indah Erwin Kurniawan mengatakan akan mengubah kesaksiannya.

” Yang Mulia kami mengubah keterangan yang di BAP,” ucapnya

Mana Tulisannya Yang Menyebutkan, bahwa saksi Erwin Setelah Di konfrontir Dengan Saksi Rio Christiawan Yang akhirnya Merubah BAP Menjadi Menjadi Bahwa Handoko Dan Liu Raymond Bukan Yang Mengarahkannya Pembuatan Dokumen Fiktif. (Wan)