IPNews. Jakarta. Tim Sembilan Kejaksaan Agung menggeledah salah satu rumah milik tersangka Febrie Adriansyah (FA) di Jalan Radio Nomor 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut berlangsung sekitar kurang lebih 3 Jam, mulai dari pukul 18.30 WIB hingga 21.30 WIB.

Dalam penggeledahan itu, Tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU yang tengah disidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, mengatakan seluruh barang yang disita akan diproses sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Selanjutnya, Tim Penyidik akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. Dokumen-dokumen tersebut akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara yang telah dibangun penyidik,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/8/2026).

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus berlangsung. Penyidik akan mendalami seluruh alat bukti yang diperoleh guna mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat FA.

Anang menambahkan, seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Wan)