IPNews. Jakarta. Jaksa Eksekutor Danang Dermawan.SH. MH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ,(Kejari Jakpus) mengikuti pelaksanaan sidang Yustisi, Tiindak Pidana Ringan (Tipiring), Penegakan Perda Provinsi DKI Jakarta No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di Pengadilan Negeri Jakpus, Jumat (15/9/2023).

Sebanyak 27 warga yang melanggar kebanyakan pedagang kaki lima. “Mereka menjalani sidang Yustisi ini karena kedapatan tidak mematuhi ketertiban umum, “kata Danang usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia menjelaskan, selanjutnya, Penyidik PPNS dari Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat menghadirkan para pelanggar ke persidangan. Para pelanggar Perda ini terjaring dalam operasi Yustisi yang dilakukan aparat penegak Perda secara bergilir warga yang terjaring pelanggaran Perda disidang satu persatu oleh Majelis Hakim PN Jakpus.

Dalam sidang Tipiring tersebut para pelanggar dijatuhkan sanksi berupa denda. Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 nominal denda yang harus dibayarkan sesuai pelanggaranya.

Tanbah Danang pada persidangan Tipiring ini sanksi denda diberikan kepada pelanggar sesuai dengan keputusan hakim.

Denda yang dijatuhkan kepada pelanggar semua ditentukan melalui keputusan hakim.” Ini tentunya keputusan hakim untuk menjatuhkan denda,” katanya

Selanjutnya, ketika hakim sudah memutus, maka para pelanggar akan membayar denda tersebut kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Kami berharap dengan peringatan ini, pelanggar tidak akan mengulangi kesalahannya dan masyarakat dapat lebih disiplin terhadap peraturan yang ada,” ujar Danang

Kemudian sidang Yustisi serupa akan dilaksanakan kembali pada tanggal 20 Oktober 2023. ujarnya. (Her)

Bagikan :