IPNews. Jakarta. Jaksa Agung Dr ST Burhanuddin sering kali mengintruksikan dan mengingatkan kepada seluruh jajaran Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati),maupun Kajari yang belum terdapat penanganan perkara tindak pidana korupsi
agar mengoptimalkan kinerjanya.
“Intruksi itu dikatakan Jaksa Agung dalam sambutannya, saat menutup Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2020 yang diselenggarakan secara virtual dari gedung Menara Kartika Adhyaksa di Kejaksaan Agung, Kebayoran, Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).
Jaksa Agung Dr Burhanuddin, juga menegaskan kepada seluruh jajaranya di seluruh Indonesia harus menjauhi penyalahgunaan jabatan dan kewenangan guna mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan mampu memegang amanah.
Penegasan itu dikeluarkan Jaksa Agung saat menutup Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2020 yang diselenggarakan secara virtual dari gedung Menara Kartika Adhyaksa di Kejaksaan Agung, Kebayoran, Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).
Jaksa Agung juga memerintahkan jajarannya mendedikasikan seluruh kemampuan, kompetensi dan kapabilitas untuk optimalisasi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan.
“Tingkatkan soliditas untuk menciptakan sinergi antar bidang secara koordinatif dan harmonis untuk kesatuan dan sinkronisasi pola pikir, pola sikap dan pola tindak dalam pelaksanaan tugas,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin
Jaksa Agung berharap segala rekomendasi yang diputuskan dalam Rakernas Kejaksaan Tahun 2020 ini dapat memberikan acuan dan petunjuk (guideline) komprehensif untuk meningkatkan kualitas sekaligus performa kinerja dalam upaya menyukseskan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Koreksi dan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai kekurangan maupun kemajuan yang telah dicapai Korps Adhyaksa selama ini, merupakan hal yang sangat urgen untuk terus dilakukan..
“Hanya dengan langkah tersebut kita akan dapat mengukur serta mengidentifikasi sejauh mana keberhasilan dan kegagalan dalam mengemban amanah tugas yang dibebankan masyarakat dan negara kepada institusi Kejaksaan,” tandas Burhanuddin.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung Burhanuddin sempat mengutarakan kekecewaannya pada satuan kerja bidang tindak pidana korupsi lantaran masih ditemukan adanya satuan kerja yang belum atau tidak melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor).
Padahal dalam hal itu seringkali diintruksikan dan diingatkan. Jelasnya.
“Penutupan Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2020 secara virtual untuk itu,
sebagai bentuk komitmen atas instruksi dan arahan tersebut, Jaksa Agung Burhanuddin berjanji akan mengambil tindakan tegas berupa evaluasi atas jabatan pada satuan kerja yang sama sekali tidak atau belum ada penanganan perkara tipikor.
“Oleh karena itu, jangan kaget apabila ada pimpinan satuan kerja, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) maupun Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) yang menerima surat mutasi,” tandas Jaksa Agung Burhanuddin. (wan).