IPNews. Jakarta. Perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022, Helena Lim dituntut 8 tahun penjara, membayar denda 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Demikian disampaikan penuntut umum dari Kejagung dalam membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Kamis, (5/12/2024)
Penuntut juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena Lim selama selama 8 tahun penjara,”
Majelis hakim juga diminta menyatakan Helena Lim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Selain tuntutan kurungan penjara, Helena Lim dituntut membayar denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 1 tahun,” kata penuntut umum.
Helena Lim turut dibebankan uang pengganti senilai Rp210 miliar dengan memperhitungkan aset terdakwa yang telah disita, mulai tanah, bangunan, emas, dan tas.”Jika tidak dibayar sesudah putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan dilelang. Jika tidak tidak dibayar karena tidak memiliki harta benda, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,”ungkapnya
Menurut penuntut umum, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Perbuatan terdakwa turut mengakibatkan kerugian megara yang sangat besar termasuk kerugian keuangan negara dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif senilai hingga Rp300 triliun.
“Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana, dan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan,” ujar penuntut umum
Sementara itu untuk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra dituntut dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar, sedangkan MB Gudawan dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. (Her)