IPNews. Jakarta. Sophia Loretta Hutabarat, terpidana perkara penipuan dan pencucian uang dengan berkedok investasi, merugikan korbanya mencapai Rp10 miliar akhirnya ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang. Sophia Loretta Hutabarat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keteranganya, Selasa (20/2/2024), mengatakan, Tim Tabur menangkap dan mengamankan Sophia Loretta Hutabarat di Jalan Damar Prajenan Kabupaten Magelang, Jawa Tengah sekitar Pukul 12:15 WIB.

Selanjutnya saat ditangkap Sophia Loretta Hutabarat bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. “Kemudian terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang,” ujar Ketut.

Ketut Sumedana menjelaskan, bahwa, Sophia Loretta Hutabarat merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 2 Ayat (1) Huruf R dan Z Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Akibat perbuatan tersebut, nasabah mengalami kerugian keuangan sebesar Rp10 miliar,” ungkapnya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 705 K/Pid/2013 tanggal 6 Agustus 2014, terpidana Sophia Loretta Hutabarat dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp3 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

?Awalnya kasus penipuan ini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Penipuan yang dilakukan pasangan suami istri, Michael Gosali dan Sophia Loretta Hutabarat itu berkedok investasi trading forex di Arab Financil Broker (AFB).

Setelah mendapatkan uang dari korban yang sebenarnya untuk investasi, para pelaku menggunakannya untuk kepentingan pribadi. (Wan)