IPNews. Jakarta. Setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan. Buronan Terpidana korupsi I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana,akhirnya diciduk dan diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI.

“Ya di halaman pakir Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/3/2021) malam,buronan terpidana diamankan, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan , Jumat (5/3/2021).

” I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana merupakan terpidana yang terlibat dalam perkara korupsi pengadaan eskalator di kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Bontang tahun 2015 lalu, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,37 miliar.

“Terpidana di temukan saat sedang menjemput istrinya,di Bandara Sukarno Hatta,” ucapnya.

Dalam perkara ini, I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kurungan badan serta dihukum membayar denda sebesar Rp 50.000.000.

“Terpidana saat ini diamankan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selanjurnya, akan di Eksekusi Kejari Bontang,” pungkasnya. (wan).