Saksi Dhiraj Kumar Danny Shyam Jethnani, Advokat Johnny, Hartono Tanuwidjaja dan Jaksa Penuntut Umum maju ke meja majelis hakim untuk memperlihatkan foto copy barang bukti.
IPNews. Jakarta. Perkara dugaan penyebaran dokumen elektronik terhadap terdakwa Johnny Kalwani kembali menjadi sorotan, pasalnya entah panik atau memang spontan tidak sengaja bicara terus terang di hadapan majelis hakim pimpinan Victor Suryadipta. Terdakwa Johnny Kalwani mengakui telah memposting dokumen rahasia milik saksi korban Shyam Rupchand Janimal di grup whatsapp Sindhi Seva Community (SSC).
“Yang Mulia saya tidak memposting sertipikat itu. Yang saya posting adalah tangkapan foto dan yang saya posting tangkapan layar dan formatnya saya ganti menjadi pdf,” ucap terdakwa Johnny di ruang sidang Sarwata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2026).
Pengakuan spontan terdakwa Johnny itu terjadi saat saksi Dhiraj Kumar Danny Shyam Jethnani, Advokat Johnny, Hartono Tanuwidjaja dan penuntut umum maju ke meja majelis hakim untuk memperlihatkan foto copy barang bukti.
Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membawa barang bukti berupa foto copy dokumen tangkapan layar bersama saksi Dhiraj, terdakwa Johnny dan Advokat Hartono. Seusai Dhiraj menjelaskan barang bukti dimaksud, tiba-tiba Johnny keceplosan dan mengakui telah memposting dokumen pribadi milik Shyam Rupchand Janimal di grup whatsapp Sindhi Seva Community (SSC).
Kemudian mereka pun duduk kembali pada posisinya masing-masing. Saat Advokat Hartono duduk di kursi yang posisinya bersebelahan dengan terdakwa Johnny, Teropongnews.com sempat melihat Advokat Hartono seperti membisikan sesuatu kepada terdakwa Johnny dengan mengangkat kertas yang dipegangnya dan meletakan kertas di telinga Johnny.
Perkara ini bermula dari dugaan penyebaran sejumlah dokumen elektronik yang berkaitan dengan Shyam. Berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum, peristiwa tersebut diduga terjadi pada 12 November 2024 di Restoran Paramount, Jalan RP Soeroso, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam dakwaan disebutkan, Johnny merupakan salah satu admin sekaligus anggota grup WhatsApp Sindhi Seva Community yang memiliki sekitar 851 anggota. Perkara tersebut mencuat setelah Dhiraj Kumar Danny Shyam Jethnani, anak Shyam, menemukan dokumen elektronik atas nama ayahnya di dalam grup tersebut.
Dokumen yang dipersoalkan meliputi potongan akta jual beli tanah, surat keterangan notaris tertanggal 5 Juli 2007, surat setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta sertifikat hak milik atas nama Shyam dan pihak lainnya.
Data Identitas Pribadi Dipersoalkan
Dalam pemeriksaan di persidangan, pembahasan turut menyinggung data identitas yang tercantum dalam dokumen, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dalam surat dakwaan, penuntut umum menguraikan sejumlah alternatif ketentuan pidana yang dikaitkan dengan perbuatan Johnny.
Salah satunya adalah Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penuntut juga menguraikan alternatif dakwaan mengenai dugaan pemindahan atau transfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik milik pihak yang tidak berhak.
Selain itu, Johnny didakwa berdasarkan Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Her)

