IPNews. Jakarta. Pengusaha Samin Tan didakwa merugikan negara Rp 17,7 triliun. kerugian ini timbul dari tata kelola pada aktivitas penambangan, pengangkutan, dan penjualan batu bara hasil penambangan dalam kawasan hutan, wilayah tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) secara ilegal.
Selain Samin Tan dan empat terdakwa lainnya adalah A. A. Ngr Bagus Jaya Wardhana selaku Direktur PT AKT, Muhammad Juni Eka Wardhana selaku Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama, Helmi Zaidan Mauludin selaku General Manager PT OOWL Indonesia, serta Handry Sulfian selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Rangga Ilung, Kalimantan Tengah.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Nyoto Hindaryanto, dengan hakim anggota Masduki dan Hiashinta Fransiska Manalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilhamdi Arfan
membacakan surat dakwaan tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026)
JPU mengungkapkan Samin Tan melakukan aktivitas penambangan, pengangkutan, dan penjualan batubara meski Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik perusahaannya, PT AKT, telah diterminasi (diakhiri) berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 3714 K/30/MEM/2017 pada tanggal 19 Oktober 2017.
Rugikan Keuangan Negara Rp 27.7 Triliun
“Merugikan keuangan negara sebesar Rp 17.745.627.652.570,30.-, sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2025,” ungkap JPU
JPU juga mengatakan Samin Tan merupakan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari sembilan perusahaan induk di bidang pertambangan. Dari aktivitas penambangan, pengangkutan dan penjualan batu bara perusahaan-perusahaan tersebut, Samin Tan meraup untung hingga Rp 17,7 triliun.
Selain Samin Tan, keuntungan dari aktivitas penambangan, pengangkutan, dan penjualan batu bara secara ilegal ini turut memberikan keuntungan untuk 13 pihak di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUKSO atau Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung sebesar Rp 3,9 miliar serta Muhammad Juni Eka Wardhana selaku Komisaris Utama PT. Cordelia Bara Utama senilai Rp Rp 170 miliar.
“Telah turut serta melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” terang JPU.
Atas perbuatan Samin Tan bersama empat terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.
Selanjutnya dakwaan tersebut juga memuat ketentuan subsider, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (Her)

