Jokowi saat menunjukan Ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (foto/bs/5/11)

IPNews. Jakarta. Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim, Kamis (5/11/2026). Kehadiran mantan orang nomor satu di Indonesia tersebut untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik keaslian ijazah yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati mengawali pemeriksaan dengan mengonfirmasi identitas Jokowi. Hakim menanyakan kebenaran identitas yang tercantum dalam kartu tanda penduduk (KTP), termasuk keterangan mengenai kedudukannya sebagai Presiden ke-7 Republik Indonesia.

“Kalau ini di KTP tertulis sebagai Presiden ke-7 RI?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Betul,” jawab Jokowi.

Selanjutnya, majelis hakim menanyakan kesediaan Jokowi untuk diambil sumpah sebelum memberikan keterangan. Jokowi menyatakan bersedia dan mengaku berada dalam kondisi sehat untuk mengikuti pemeriksaan persidangan.

Persidangan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo tersebut terkait dengan cuitannya di berbagai kanal digital tentang keabsahan ijazah Presiden RI Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum, Dalam keteranganya Jokowi membantah fitnah ijazah palsu miliknya yang disampaikan Roy Suryo.

“Awalnya saya diperlihatkan ajudan sekitar 26 Maret 2025, mengenai adanya video Roy Suryo yang menuding ijazah sarjana saya palsu. Tindakan Roy Suryo sudah kebablasan, sehingga saya berkonsultasi dengan Advokat saya dan melaporkan tuduhan tersebut”, ujarnya saat diperiksa di sebagai Saksi di PN Jakarta Timur, kamis (5/11/2026).

Ia juga menerangkan fitnah adanya ijazah palsu miliknya, sudah terjadi sejak tahun 2020 dan berlanjut pada 2024.

“Dikarenakan tuduhan semakin serius dan berlanjut di 2025, maka saya mengambil langkah hukum”, tegasnya.

Jokowi dalam persidangan juga menunjukan ijazah sarjananya, yang menurut Roy Suryo Palsu.

Selain itu, ia just menceritakan kepada majelis hakim riwayat pendidikannya dari SD sampai dengan menempuh pendidikan sarjana di Fakultas Kehutanan UGM.

“SD saya di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta, kemudian di SMP Negeri 1 Kota Surakarta.Selanjutnya menempuh pendidikan pada SMA Negeri 6 Kota Surakarta, dan S-1 di Fakultas Kehutanan UGM, Yang Mulia”, kata Jokowi.

Jokowi juga menjelaskan ketika menempuh pendidikan di UGM, tidak terdapat jurusan di Fakultas Kehutanan. Maka, dirinya banyak mengambil mata kuliah pada bidang teknologi hasil hutan atau teknologi kayu.

Sebagai informasi, kehadiran Jokowi juga didampingi keluarga dan para pendukungnya. Di sisi lain terdapat juga pendukung Roy Suryo yang hadir di persidangan tersebut. (Wan/Bs)