IPNews. Jakarta. Mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah (RAA), melalui kuasa hukumnya Thomson Situngkir membantah atas uraian surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Penuntut Umum tidak menguraikan secara jelas perbuatan pemerasan yang dituduhkan kepadanya, termasuk siapa pihak yang dipaksa, kapan peristiwa itu terjadi, dan bagaimana pemaksaan dilakukan.
Thomson Situngkir membantah adanya pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian sepanjang 2021 hingga 2026. Bantahan tersebut disampaikan dalam pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kamis (5/11/2026)
Thomson menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak disusun secara cermat. Ia mempersoalkan tidak adanya bukti pelaporan dari pihak yang disebut menjadi korban pemerasan selama lima tahun.
“Jaksa mendakwa terjadi pemerasan tapi tidak ada bukti pelaporan. Padahal menurut jaksa pemerasan terjadi selama 5 tahun,” katanya.
Kuasa hukum juga menyoroti dakwaan mengenai dugaan penerimaan suap dari pemohon atau biro jasa dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Menurutnya, surat dakwaan tidak menjelaskan secara terperinci aliran dana dari pihak pemberi.
“Hingga saat ini tidak ada satupun pihak biro jasa atau pemohon yang ditangkap sebagai tersangka atau terdakwa. Ini yang harus menjadi perhatian,” ujarnya.
Thomson menilai penanganan perkara tersebut tidak mencerminkan asas persamaan di hadapan hukum atau equality before the law. Ia berpendapat penuntut umum hanya memproses pihak penerima suap.
Tindakan penuntut umum merupakan bentuk diskriminasi penegakan hukum. Dalam hal ini pelanggar pasal 27, ayat 1 UUD 1945,” ujarnya.
Ia juga menilai dakwaan jaksa bersifat spekulatif dan prematur karena belum ada penetapan hukum terhadap pihak yang diduga sebagai pemberi suap. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat status dana yang diterima menjadi tidak jelas.
“Tidak adanya penetapan hukum terhadap pemberi suap status dana yang diterima menjadi tidak jelas. Apakah PNBP atau bukan?”ucapnya.
Atas dasar keberatan tersebut, kuasa hukum meminta majelis hakim mengesampingkan dakwaan penuntut umum dan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. “Yang Mulia oleh karenanya kami memohon kepada Majelis untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum,” tukasnya
Usai persidangan tersebut, tambah Thomson Situngkir, bahwa dalam perkara Ronald ini merasa ada kejanggalan dari dakwaan JPU, seperti halnya beberapa poin yang disampaikan, seperti alamat Kantor Imigrasi Jakarta Barat didakwaan tertulis di RT 08/RW 07, namun faktanya berada di RT 09/RW 07, hal itukan secara locus delity, itu tidak cermat,” ungkap Thomson

Selanjutnya poin terkait dakwaan dalam kurun waktu dari 2021 -2026, di Pasal 127 dinyatakan begitu. Sementara dalam KUHP yang baru, berlaku tanggal 2 Januari 2026. “Artinya, dakwaan yang dilakukan sebelum 2 Januari 2026 tidak bisa dimasukkan dalam dakwaan.
Ini bertentangan dengan Pasal 75 ayat 2 huruf 2 tentang kecermatan membuat suatu dakwaan. Ini penting, harus dicermati dengan jelas,” terangnya.
Poin berikutnya terkait kepemilikan 200 gtam emas, Ini dibeli kliennya tidak sekaligus, tapi bertahap. “Itu tidak seperti digambarkan sebelumnya. Jadi tidak membeli sekaligus, secara berangsur beli 5 gram , 10 gram danlainya, itu faktanya sehingga ditotal sekitar 200 gram, “Jadi, untuk membeli emas tersebut, kliennya mengumpulkan gajinya untuk ditabung. ungkap Thomson.
Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Kabur
Thomson menilai bahwa “dugaan pemerasan dan gratifikasi kabur dan tidak beralasan. Karena dalam KUHP terbaru, tidak mungkin ada dakwaan sebelum KUHP terbaru. (Her)

