IPNews. Jakarta. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menuntut hukuman mati 13 terdakwa sindikat narkotika jenis sabu seberat 359 kilogram. Namun dalam perkara itu dua diantaranya Warga Negara Asaing (WNA).
Sementara salah satu terdakwa dituntut lima tahun penjara terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) .
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjutak Jumat (5/3/2021) mengatakan. Tim JPU membacakan tuntutanya dalam sidang berlangsung secara virtual Kamis (4/3), yang disidangkan secara terpisah dalam empat berkas perkara
Leonard mengatakan dalam kasus tersebut para terdakwa disidangkan secara terpisah dalam empat berkas perkara oleh tim JPU.
Berkas perkara pertama ada sembilan terdakwa. Mereka yaitu Amu Sukawi, Yondi Caesarianto Citavaga, M Iqbal Solehudin, Basuki Kosasih, Ilan, Sukendar, Nandar, Risris dan Yunan Ferdiantono.
Tim JPU dalam membacakan tuntutanya,” kesembilan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika melanggar pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkortika dan dituntut masing-masing hukuman mati.
Berkas perkara kedua, tutur Leonard, ada dua terdakwa asal Iran dan Pakistan. Masing-masing atas nama terdakwa Hossein Salary Rashid dan Samiullah bin Nadir Khan.
Keduanya juga dinyatakan tim JPU terbukti melakukan tindak pidana narkotika dengan melanggar pasal-pasal yang sama didakwakan ke sembilan terdakwa lainnya dan juga dituntut hukuman mati.
Sedangkan berkas perkara ketiga terdakwa Hossein Salary Rashid juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana narkotika dalam pasal yang sama dan melanggar pasal 3 jo pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) bersama terdakwa Atefeh Nohtani. Keduanya juga dituntut masing-masing dengan hukuman pidana mati.
Untuk perkara keempat terdakwa Risma Ismayanti yang dituntut lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.
Risma dinyatakan Tim JPU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Leo menyebutkan sidang selanjutnya akan dilaksanakan hari Senin (15/3) dengan acara pembacaan pledoi atau nota Pembelaan dari tim kuasa hukum para terdakwa. (wan).