Oplus_0

IPNews. Jakarta. Dinilai masuk pokok perkara, Jaksa penuntut umum (JPU) menolak nota keberatan (eksepsi) mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, dan juga menolak eksepsi terdakwa Don Rito dan Nurman Herin. Alasan JPU karena perlawanan ketiga terdakwa masuk pokok perkara.

Demikian sidang pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi Febrie, Don Rito dan Nurman Herin di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).

JPU Memohon agar majelis hakim menolak eksepsi para terdakwa dan melanjutkan peraidangan dengan agenda pemeriksaan materi pokok perkara,”

Tanggapan JPU tampak emosional.

JPU yang semula dikatakan Febrie, Don Rito dan Nurman Herin serta para pengacara mereka, membuat dakwaan hanya berdarkan asumsi, juga membalas dengan menyebut bahwa nota perlawanan ketiganya juga sekedar asumsi.

Tengoklah bantahan jaksa terkait perlawanan Don Rito yang menyebutkan surat dakwaan hanya mengambil sepotong fakta lalu menempelkannya menjadi satu tuduhan TPPU. Jaksa menilai perlawanan itu merupakan asumsi pribadi Don Ritto.

Kemudian dalam perlawanan pribadi terdakwa tersebut hanya menguraikan sanggahan terdakwa terhadap materi pokok surat dakwaan, di antaranya terkait uraian keabsahan pembayaran honorarium jasa hukum atau legal fee DR Law Firm dan AFR Law Office,” kata jaksa.

“Uraian asal perolehan emas dan valuta asing di rumah Sentul dan Cafe de’Clan, dan asumsi pribadi Terdakwa yang menuduh Penuntut Umum telah menyusun sebuah menara asumsi lalu menempelkannya menjadi satu monster tuduhan bernama TPPU,” tambah JPU lagi.

Jaksa mengatakan nota perlawanan Don dan tim pengacaranya telah masuk materi pokok perkara. Jaksa mengatakan uraian dalil Don Ritto tak masuk dalam kualifikasi perlawanan.

“Yang mana seluruh uraian perlawanan Terdakwa tersebut hanya bersifat asumsi pribadi dan telah masuk dalam pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan. Serta perlawanan pribadi Terdakwa tersebut tidak masuk dalam kualifikasi perlawanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (1) KUHAP. Sehingga perlawanan pribadi Terdakwa tersebut harus dinyatakan tidak berdasar dan harus dinyatakan ditolak.

Jaksa juga mengatakan nota perlawanan Febrie dan tim pengacaranya juga telah masuk pokok perkara. Jaksa menuturkan surat dakwaan sudah secara lengkap dan cermat menguraikan dugaan perbuatan dan peran Febrie serta tiga rekannya, yakni Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

“Sebagian besar dalil kedua nota perlawanan merupakan bantahan atas fakta dan kesalahan terdakwa, kepemilikan aset, serta sah atau tidaknya tindakan penyidikan, bukan merupakan alasan perlawanan menurut Pasal 206 ayat (1) KUHAP dan harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara,” pungkas JPU (Her)